AYOJAKARTA.COM - Menyambut bulan Ramadhan, sejumlah program bantuan sosial (Bansos) telah tercatat cair sejak awal bulan Februari.
Namun, ada juga bantuan tunai yang telah ditunggu-tunggu pencairannya sejak bulan sebelumnya dan dijanjikan akan cair sebelum Pemilu, namun hingga memasuki bulan Maret belum juga terealisasi.
Bantuan tunai tersebut, bernilai Rp600.000, ternyata masih belum cair hingga saat ini.
Terkait hal ini, penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengetahui penyebabnya.
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Info Bansos, pada Selasa, 5 Maret 2024, setiap bantuan sosial, baik yang bersifat reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun yang bersifat sementara karena kedaruratan atau bencana, memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penerima manfaat.
Salah satu syarat utama adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Baca Juga: Calon Maba Merapat! Ini Jurusan Kuliah yang Lebih Banyak Praktik daripada Teori
Pada tahun 2024, terjadi perubahan sumber data yang digunakan, yakni menggunakan data dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Hal ini berdampak pada pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan yang banyak dinantikan oleh masyarakat.
BLT Mitigasi Risiko Pangan akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat BPNT murni maupun BPNT Plus Program Keluarga Harapan (PKH) selama 3 bulan.
Pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar 11,25 triliun untuk sukseskan penyaluran BLT ini.
Penerima BLT ini adalah mereka yang terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial atau yang terdaftar sebagai penerima bantuan program sembako BPNT.
Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan dijadwalkan akan dilakukan sekaligus pada bulan Maret 2024 dan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Penerima BLT dapat mengambil bantuan tersebut di kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan kartu keluarga.
Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli bahan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, gula, dan lain-lain.
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk dalam daftar penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan, dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau melalui aplikasi Cek Bansos.
Perbedaan antara BLT Mitigasi Risiko Pangan dengan Bansos beras 10 kg terletak pada bentuk, jumlah, dan kriteria penerimanya.
BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan, sementara Bansos beras 10 kg dibagikan dalam bentuk beras 10 kg per bulan.
Jumlah penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah 18,8 juta keluarga, sedangkan Bansos beras diberikan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat.
Kriteria penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial, sedangkan Bansos beras 10 kg berasal dari hasil sasaran P3KE Kemenko PMK.
Diharapkan dengan penjelasan ini, masyarakat dapat lebih memahami proses pencairan Bansos dan BLT Mitigasi Risiko Pangan. Semoga bantuan tersebut dapat segera tersalurkan kepada yang membutuhkan.

Share this article
Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan dijadwalkan akan dilakukan sekaligus pada bulan Maret 2024 dan akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia.