AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini, pemerintah akan melarang e-Commerce menjual barang di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Aturan pemerintah yang melarang e-Commerce menjual barang di bawah harga pokok penjualan (HPP) itu disebut demi melindungi UMKM dalam negeri.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang mengatakan bahwa pemerintah akan mengkaji aturan e-Commerce menjual harga di bawah HPP.
Berarti pedagang di platform online tidak bisa menjual barang dengan harga yang murah.
“Oleh karena itu, nanti kami atur bagaimana di platform digital tidak boleh barang dijual di bawah HPP dalam negeri. Selain itu, mereka harus mengurus standardisasi dalam negeri," kata Teten Masduki seperti dikutip ayojakarta.com dari Instagram @katadata, Jumat (13/10/2023).
Teten Masduki memberi gambaran, contoh saja Cina yang memberi subsidi kepada produsen, maka para produsen dapat menjual produk dengan harga yang lebih murah.
Barang-barang yang diproduksi kemudian diekspor ke berbagai negara termasuk ke Indonesia.
Barang-barang yang masuk ke Indonesia dan dijual dengan harga tersebut kemudian dapat membanting produk dalam negeri.
Teten Masduki menjelaskan pedagang platform digital yang memberikan diskon besar biasanya untuk memperluas valuasi bisnis.
Namun, menurutnya bisnis model seperti ini tidak berkelanjutan.
Baca Juga: Besaran Honor Petugas Pemilu PPK dari Ketua sampai Anggota serta Masa Kerjanya
Untuk itu, dengan mengkaji regulasi perdagangan online, diharapkan dapat mencegah aksi bakar uang atau promosi gede-gedean.
Teten Masduki memahami soal keluhan para pedagang offline yang merasa pemasukannya menjadi semakin sepi karena kalah saing dengan pedagang online.
Namun, menutup semua e-Commerce bukanlah langkah yang tepat.***

Share this article
E-commerce bakal dilarang menjual barang di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk melindungi UMKM.