AYOJAKARTA.COM – Mulai bulan Juni mendatang, akan ada aturan baru terkait proses pengusulan penerima bansos.
Hal ini telah disampaikan oleh Menteri Sosial, Risma, yang mengatakan bahwa pendamping sosial tidak boleh turut serta dalam pembahasan pengusulan calon penerima bansos ke DTKS.
Oleh karena itu, Menteri Risma kini telah mengubah mekanisme terkait usulan data penerima bansos melalui musyawarah desa.
Perubahan dari Menteri Sosial tersebut disahkan melalui Permensos No. 73 Tahun 2024, dan akan diberlakukan pada Juni 2024 mendatang.
Baca Juga: PKH dan BPNT Mei 2024 Cair Bersamaan? Tinggal Tunggu 4 Tahap Lagi di SIKS-NG
Dilansir ayojakarta.com dari Kanal Youtube ACH HARIS EFENDY, mekanisme pengusulan akan dilakukan minimal pada musyawarah desa.
Mekanisme pengusulan nama calon penerima bansos dilakukan melalui musyawarah yang akan dilakukan minimal 3 bulan sekali.
Diluar mekanisme tersebut, maka, merupakan tanggung jawab dari Kepala Desa.
Mekanisme ini juga akan difasilitasi dalam aplikasi cek bansos yang bisa diunduh melalui playstore.
Setelah melakukan musyawarah desa, aparat desa diminta untuk mengisi berita acara, daftar hadir, hingga dokumentasi publikasi hasil musyawarah.
Sehingga, apabila mekanisme tidak melalui musyawarah desa, maka usulan calon penerima bansos sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab kepala desa.
Karena itulah, pengusulan tanpa mekanisme musyawarah desa harus disertai lampiran surat pernyataan tanggung jawab dari kepala desa.
Baca Juga: Cara Mengekspresikan 5 Love Language untuk Orang Introvert, Jangan Dipuji dengan Kata Muluk-muluk
Selain musyawarah daerah, pemerintah daerah atau kabupaten bisa mengusulkan data yang belum diusulkan oleh desa atau kelurahan.
Prosesnya bisa dilakukan dengan memuat informasi terkait identitas diri, foto rumah, tempat tinggal, instrumen kemiskinan, dan titik koordinat rumah.
Kemudian, pengesahannya akan dilakukan oleh bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota, atau sekda atas nama bupati.
Selanjutnya, data bansos tersebut akan dikirimkan ke pihak Kementerian Sosial.
Jadi, apabila ada pengusulan nama calon penerima bansos tanpa mekanisme musyawarah desa, maka harus ada surat lampiran pernyataan tanggung jawab dari kepala desa.***
Baca Juga: Ji Chang Wook Melokal di Jakarta Nyambi Jajan Sate di Depan Rumah Sakit Pusat Pertamina, Auto Viral!

Share this article
KPM wajib tahu! Ada aturan baru yang harus dipahami terkait pencairan bansos untuk periode Juni 2024 ini.