AYOJAKARTA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pekerja Pemerintahan yang mendapatkan hak pensiun.
Penyalur hak pensiun PNS yaitu Taspen membagikan informasi syarat pengajuan hak pensiun untuk janda dan duda tahun 2024.
Informasi tersebut dibagikan melalui Instagram resmi Taspen, apabila pensiunan PNS meninggal dunia maka istri atau suami akan diberikan hak pensiun janda atau duda.
Lantas, seperti apa syarat terbaru pengajuan hak pensiun PNS janda dan duda tahun 2024 ini?
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @taspen pada Selasa, 21 Mei 2024, berikut syarat pengajuan klaim hak pensiun PNS untuk janda dan duda tahun 2024.
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (fpp)
2. Surat keputusan pensiun janda/duda
3. Lembar asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk PNS daerah otonom meninggal aktif.
4. Dengan catatan, bagi PNS pusat tidak perlu melampirkan SKPP (melalui E-SKPP KPPN setempat)
5. Formulir Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa
6. Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon
7. Fotokopi buku rekening pemohon
8. Asli Surat Keterangan Sekolah (SKS) bagi yang memiliki anak berusia 21 sampai dengan 25 tahun
Adapun nominal hak pensiun PNS janda duda yang ditinggal wafat yaitu (36% x gaji pokok terakhir) + tunjangan.
Besarannya bergantung dengan nominal gaji golongan masing-masing pensiunan PNS.
Demikian informasi terkait Taspen yang umumkan syarat terbaru untuk klaim pengajuan hak pensiun PNS janda dan duda tahun 2024. ***

Share this article
Berikut ini syarat pengajuan terbaru untuk klaim hak pensiunan PNS janda duda tahun 2024, resmi langsung dari Taspen.