AYOJAKARTA.COM - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai tarif layanan di Kementerian Hukum (Kemenkum).
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 pada 2 Juli 2026.
Aturan ini mengatur jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kemenkum.
Kebijakan ini menggantikan aturan lama guna menyesuaikan struktur organisasi kementerian yang baru.
Salah satu poin utama yang berubah adalah biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia.
Masyarakat yang ingin mengajukan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan kini dikenai tarif Rp3,5 juta.
Selain itu, biaya untuk permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden naik menjadi Rp5 juta. Sebelumnya, tarif permohonan ini hanya sebesar Rp1 juta.
Perubahan tarif ini akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Agustus 2026.
Waktu ini sesuai dengan ketentuan bahwa PP mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa kenaikan tarif bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Pemerintah berencana menggunakan pendapatan tersebut untuk memperbarui sistem layanan menjadi berbasis digital.
Selain biaya lepas WNI, tarif naturalisasi atau menjadi WNI juga mengalami kenaikan signifikan.
Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi WNI berdasarkan permohonan kini harus membayar Rp75 juta.
Angka ini naik dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp50 juta. Meski tarif naik, jumlah orang yang mengajukan pindah kewarganegaraan tetap stabil.
Saat ini, tercatat ada sekitar 300 permohonan pelepasan status WNI yang sedang diproses.
PP No. 30 Tahun 2026 tidak hanya mengatur soal kewarganegaraan. Aturan ini juga mencakup tarif untuk layanan jasa hukum, kekayaan intelektual, hingga penggunaan sarana prasarana di Kemenkum.
Misalnya, biaya pendaftaran pendirian perseroan persekutuan modal kini berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp5 juta, tergantung nilai modal dasarnya.
Ada juga layanan yang tetap dikenai tarif Rp0 atau nol rupiah untuk kepentingan pemerintah, seperti penyelidikan dan kemanusiaan.
Kenaikan tarif ini juga dipicu oleh perubahan nomenklatur kementerian sejak Oktober 2024.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian ini sudah melalui rapat antarlembaga karena tarif PNBP Kemenkum tidak berubah selama 10 tahun terakhir.
Dana dari kenaikan ini juga akan dialokasikan untuk membayar jasa tim verifikasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap proses administrasi hukum menjadi lebih transparan dan efisien bagi masyarakat.***
Share this article
Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.