AYOJAKARTA.COM – Selain Program Indonesia Pintar atau PIP, jenis bansos yang akan mulai disalurkan pemerintah kepada KPM baik PKH dan BNPT adalah BLT BBM tahap satu.
Meski belum secara resmi diumumkan oleh pemerintah, bagi sebagian KPM PKH dan BPNT penyaluran bansos BLT BBM tahap satu sudah menjadi harapan tambahan.
Bagi sebagian KPM PKH dan BPNT, BLT BBM tahap satu yang merupakan bansos stimulus atas pencabutan subsidi minyak dinilai akan sangat membantu roda perekonomian.
Baca Juga: Diduga Akibat Debat di Rapat Forum RT, Sandy Permana Terkapar Usai Memberi Makan Ayam
Untuk memperoleh BLT BBM dengan nominal pencairan senilai Rp 600,000, para KPM wajib memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana dengan bansos lainnya.
Salah satu kriteria penetapan penerima bansos BLT BBM senilai Rp 600,000 adalah terdaftar sebagai KPM PKH maupun BPNT.
Seperti halnya bansos PKH dan BPNT, mekanisme penyaluran bansos BLT BBM tahap pertama diprediksi akan melibatkan PT Pos Indonesia serta Bank Himbara.
Bagi para KPM PKH atau BPNT pemilik kartu KKS, bansos BLT BBM akan langsung disalurkan melalui rekening masing-masing.
Namun bagi para KPM PKH dan BPNT yang belum memiliki kartu KKS, proses penyaluran bantuan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Sebagaimana dengan proses penyaluran PKH dan BPNT dengan metode salur melalui PT Pos Indonesia, teknis pendistribusian BLT BBM tahap awal tidak jauh berbeda.
Baca Juga: Begini Cara Mengisi Jumlah Tanggungan Orang Tua di SNPMB 2025
Disamping harus memenuhi kriteria, untuk dapat menerima bansos BLT BBM para calon KPM juga perlu mengetahui prosedur yang akan diberlakukan.
Persyaratan
Adapun prosedur awal yang akan diterapkan saat pencairan BLT BBM mulai diproses oleh PT Pos Indonesia adalah dengan menggelar rapat koordinasi.
Dengan melibatkan sejumlah instansi seperti aparat kelurahan maupun petugas keamanan, PT Pos beserta Dinsos akan mendistribusikan daftar calon KPM sesuai nama dan alamat.
Setelah data calon KPM disebar, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh PT Pos Indonesia adalah memberikan undangan untuk proses pencairan bantuan.
Untuk dapat mendapatkan BLT BBM senilai Rp 600,000, para KPM juga diharuskan membawa dokumen pelengkap saat melakukan pencairan:
Dokumen
Baca Juga: Domain Laman Resmi Dapodik Berubah, Operator Sekolah Harus Tahu!
Adapun jenis dokumen pertama yang wajib dibawa oleh KPM saat akan melakukan pencairan bansos BLT BBM adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Jenis dokumen kedua yang juga wajib disertakan saat melakukan pencairan adalah Kartu Keluarga atau KK.
Sedangkan jenis dokumen ketiga yang wajib dibawa oleh KPM bansos BLT BBM tahap satu saat melakukan pencairan adalah Surat Undangan dari PT Pos Indonesia. ***

Share this article
Untuk dapat mendapatkan BLT BBM senilai Rp 600,000, para KPM juga diharuskan membawa dokumen pelengkap saat melakukan pencairan