AYOJAKARTA.COM — Pendaftaran KIP Kuliah pengganti semester genap 2025 atau di semester genap lainnya rupanya dapat dilakukan.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para Mahasiswa di semester genap Tahun ajaran 2025/ 2026.
Karena akan adanya peluang mendapatkan dana bantuan kuliah melalui program KIP Kuliah 2025.
Lantas apa saja ketentuan yang harus dikantongi oleh mahasiswa dan PTN asal mahasiswa tersebut?
Diketahui berdasarkan Persesjen Kemendikbud Ristek No 13 Tahun 2023 jika pengusulan KIP Kuliah pengganti dapat dilakukan dengan ketentuan berikut ini.
Pergantian KIP Kuliah dapat dilakukan jika ada penerima KIP kuliah yang statusnya dicabut.
Sehingga kuota yang kosong tersebut dapat diisi oleh mahasiswa lain dengan semester yang sama ataupun berbeda termasuk mahasiswa semester genap tahun 2025.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah Jalur SPAN-PTKIN dan UMP-TKI Tahun 2025, Cocok untuk yang Gagal SNBP dan SNBT
Dikutip dari akun Instagram @sahabat.kipkuliah oleh ayojakarta, pencabutan KIP Kuliah ini dapat dilakukan dengan alasan seperti menikah, Meninggal dunia, drop out, IPK tidak sesuai standar dan yang lainnya.
Usulan penerima PIP Pendidikan Tinggi pengganti dapat dilakukan di semester gasal setiap tahun akademik yang dimana jumlah usulan penerima PIP Pendidikan Tinggi pengganti tidak melebihi dari Mahasiswa yang KIP Kuliahnya dicabut.
Sehingga mahasiswa tidak boleh melebihi semester V untuk prodi S-1 dan D-IV atau semester III untuk prodi D3.
Maka mahasiswa dapat mengkonfirmasikan hal tersebut pada bagian Kemahasiswaan Universitas masing-masing jika akan mendapatkan KIP Kuliah di semester genap tahun 2025.
Ketentuan dalam proses pergantian mahasiswa penerima KIP Kuliah ini di antaranya:
- Calon penerima KIP Kuliah pengganti yang dapat diusulkan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang merupakan mahasiswa aktif, sesuai dengan sasaran prioritas KIP Kuliah dan memiliki prestasi akademik pada semester yang sama dengan penerima Program KIP Kuliah yang statusnya dibatalkan sehingga mahasiswa pengganti itu tidak dapat melebihi semester V untuk program S1 atau D4 atau semester III untuk D3.
- Jumlan mahasiswa yang diusulkan menjadi penerima KIP Kuliah pengganti tidak melebihi dari jumlah mahasiswa yang diusulkan untuk dibatalkan.
Demikian informasi terkait pendaftaran pengganti KIP Kuliah 2025 yang dapat dilakukan di semester genap tahun ini.***

Share this article
Pendaftaran KIP Kuliah pengganti semester genap 2025 atau di semester genap lainnya rupanya dapat dilakukan.