AYOJAKARTA.COM — Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari golongan I hingga IV.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah resmi diberlakukan sejak Januari 2024.
Kenaikan gaji ini tentu menjadi kabar baik bagi para abdi negara di Indonesia.
Pasalnya, sesuai dengan kebijakan yang berlaku, pencairan gaji baru ini akan mulai diterapkan pada bulan Maret 2025.
Dengan adanya aturan tersebut, setiap golongan PNS dipastikan mendapatkan kenaikan sebesar 8%.
Berikut adalah rincian terbaru gaji PNS berdasarkan golongan:
Baca Juga: Kapan Gaji ke 13 dan THR PNS Cair? Cek Bocoran Jadwal Pencairannya
Gaji PNS Golongan I
I a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
I b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
I c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
I d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Baca Juga: THR PNS dan PPPK Tahun 2025 Segera Dibagikan, Ini Daftar Penerima dan yang Tak Berhak Menerima
Gaji PNS Golongan II
II a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
II b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
II c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
II d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Baca Juga: Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 untuk Setiap Golongan, Ada yang Tembus Rp 26 Juta!
Gaji PNS Golongan III
III a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
III b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
III c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
III d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Baca Juga: 5 Tahap SPMB PKN STAN 2025, Jalur Karier Jadi PNS dengan Biaya Sekolah Gratis
Gaji PNS Golongan IV
IV a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IV b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IV c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IV d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IV e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Demikianlah rincian gaji PNS yang akan cair bulan Maret sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah.***
Share this article
Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dari golongan I hingga IV.