AYOJAKARTA.COM - Simak informasi terkait bocoran jadwal pencairan gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut menjadi sorotan setelah adanya kabar yang mengatakan bahwa pemerintah akan menghapuskan gaji ke-13 dan ke-14 di tahun 2025.
Namun, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa gaji ke 13 dan THR PNS tetap cair.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis rumor yang beredar terkait rencana penghapusan setelah adanya instruksi Presiden Prabowo tentang efisiensi anggaran.
Baca Juga: Menkeu Siapkan Rp186 Triliun dalam APBN 2025, Kapan Tanggal Pencairan Gaji Ke 13 dan THR ASN?
Hal tersebut senada dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam pencairan gaji dan tunjangan bagi para PNS.
Rini menyebutkan bahwa bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS.
Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR PNS
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024, jadwal pencairan gaji ke 13 dan tunjangan hari raya diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Jangan Khawatir! Gaji Ke 13 dan THR ASN Tetap Dibayarkan Meski Efisiensi Anggaran Diterapkan
Jadi, diprediksi bahwa pencairan baru akan dimulai sekitar sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Adapun tujuan dari penyaluran THR untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama perayaan Lebaran.
Sementara itu, gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk kebutuhan pendidikan.
Besaran Gaji ke 13 dan THR
Besaran gaji ke-13 dan tunjangan akan sama dengan gaji pokok yang ditambah dengan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Nantinya, besaran yang diterima akan berbeda-beda, tergantung dari golongan jabatan dan masa kerja masing-masing PNS.
Berikut ini merupakan rincian gaji dan tunjangan berdasarkan golongan dan masa kerja:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Baca Juga: Mohon Maaf, Inilah Kategori PPPK yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13 dan THR di Tahun 2025
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
a. SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
b. SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR PNS Akan Dihapus, Kata Siapa? Ini Klarifikasi dari Menpan RB
c. Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
d. Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
e. Strata II/Strata III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150.
Demikianlah informasi terkait bocoran jadwal pencairan gaji ke 13 dan THR bagi PNS.***

Share this article
Berikut adalah prediksi jadwal pencairan gaji ke 13 dan THR untuk PNS, simak info lengkapnya di sini.