AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini, Apple telah berhasil mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16 series, yang mencakup model-model seperti iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, 16 Pro Max, dan 16e dan produk tab Apple lainnya.
Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan kandungan lokal sebesar 40%.
Meskipun semua syarat sudah hampir terpenuhi, belum ada kepastian mengenai tanggal resmi peluncuran iPhone 16 di Indonesia.
Saat ini produk Apple tersebut belum bisa secara resmi dipasarkan, terdapat beberapa proses dan tahapan yang harus dilakukan oleh Perusahaan Teknologi Raksasa dari AS sebelum produknya dipasarkan ke Indonesia.
Berikut adalah Langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh pihak Apple dalam rangka memasarkan produknya di Indonesia.
Proses dan Tahapan yang Harus Dilalui Apple
Meskipun telah mendapatkan TKDN, Apple masih perlu mengurus sertifikasi Pos dan Telekomunikasi (Postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat ini penting untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP) dari Kementerian Perindustrian, yang diperlukan untuk memberikan nomor IMEI pada produk yang dijual.
Untuk saat ini, Apple telah masuk dalam antrian untuk pengajuan sertifikasi Postel melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Proses evaluasi dijadwalkan berlangsung pada tanggal 17 Maret, dengan kemungkinan sertifikat diterbitkan paling lambat tanggal 19 Maret.
Setelah mendapatkan semua izin yang diperlukan, Apple akan segera dapat memasarkan produk tersebut.
Sebelumnya, Apple telah menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Indonesia yang mencakup komitmen untuk membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$160 juta.
Kesepakatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia.***
Share this article
Meskipun semua syarat hampir terpenuhi, belum ada kepastian mengenai tanggal resmi peluncuran iPhone 16 di Indonesia.