AYOJAKARTA.COM -- PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas terhadap petugas penyewa area (tenant) layanan pengisian nitrogen yang kedapatan merokok di area SPBU 34.15139 Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media sosial terkait pelanggaran prosedur keselamatan di lingkungan SPBU.
Berdasarkan hasil penelusuran internal, petugas tenant tersebut terbukti melanggar standar keselamatan kerja atau Health, Safety, Security and Environment (HSSE) dengan merokok di area SPBU.
Perilaku tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi seluruh petugas, baik operator SPBU, penyewa (tenant), maupun konsumen.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan budaya keselamatan, Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi pembinaan kepada pihak SPBU dan petugas yang bersangkutan.
Selain itu, perusahaan juga melakukan penyegaran (refreshment) kepada seluruh SPBU mengenai penerapan aspek keselamatan, termasuk larangan merokok di area SPBU.
Pertamina juga kembali menegaskan kewajiban setiap manajer SPBU melalui program Safetyman untuk secara aktif mengingatkan seluruh pekerja, mitra usaha, maupun konsumen agar selalu mematuhi ketentuan HSSE selama berada di lingkungan SPBU.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa keselamatan merupakan prinsip utama yang tidak dapat ditawar dalam setiap aktivitas operasional. Penegakan disiplin terhadap pelanggaran dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan agar seluruh pekerja dan mitra memahami pentingnya menjalankan prosedur keselamatan secara konsisten.
Perusahaan juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut. Menurut Pertamina, setiap laporan dari masyarakat menjadi masukan penting untuk memperkuat budaya keselamatan di seluruh jaringan penyaluran energi.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau membutuhkan informasi terkait layanan Pertamina dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Customer Solution 135 maupun akun media sosial resmi @pertaminapatraniaga dan @pertamina135.
Share this article
Pertamina Patra Niaga tindak tegas petugas tenant nitrogen yang merokok di area SPBU demi menjaga standar keselamatan operasional.