AYOJAKARTA.COM -- Masyarakat diminta tidak terburu-buru menyimpulkan adanya kehilangan dana atau kesalahan bank ketika muncul transaksi perbankan yang tidak diakui nasabah.
Pemeriksaan terhadap dokumen, data sistem, mekanisme autentikasi, dan keterangan para pihak perlu dilakukan terlebih dahulu untuk memperoleh fakta secara objektif.
Terlebih lagi saat ini, perbankan telah menerapkan proses verifikasi berlapis dalam transaksi melalui teller, termasuk penggunaan autentikasi biometrik seperti sidik jari.
Mekanisme tersebut dipadukan dengan pemeriksaan buku tabungan, kartu debit, PIN, identitas, dokumen transaksi, serta data pada sistem bank.
Ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) sekaligus pengamat perbankan Salamuddin Daeng mengatakan, setiap pengaduan transaksi harus diselesaikan melalui prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut penting untuk memastikan penyebab transaksi sekaligus menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.
"Cari tahu dulu penyebabnya. Belum jelas apakah benar-benar kesalahan bank atau ada faktor lain yang harus dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan mengenai transaksi penarikan tunai sebesar Rp400 juta melalui BNI KCP Bacan di Labuha, Halmahera Selatan, yang tidak diakui oleh seorang nasabah.
Pengaduan tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk memastikan rangkaian transaksi serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Menurut Salamuddin, industri perbankan berdiri di atas kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap laporan nasabah harus ditangani secara serius, tetapi publik juga perlu memberikan ruang bagi proses pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan.
"Bank itu hidup dari kepercayaan publik. Semua institusi keuangan bekerja di atas dasar kepercayaan. Kalau ada persoalan, yang penting adalah mengikuti prosedur yang ada," ujarnya.
Secara umum, penarikan tunai melalui teller tidak diproses hanya berdasarkan permintaan lisan. Bank melakukan pemeriksaan terhadap identitas, bukti kepemilikan rekening, dokumen transaksi, kewenangan pihak yang bertransaksi, serta hasil verifikasi melalui sistem.
Untuk transaksi dengan nilai tertentu, bank dapat melakukan pemeriksaan tambahan sesuai kebijakan internal dan prinsip kehati-hatian. Pemeriksaan bertujuan memastikan pihak yang bertransaksi memiliki hak atau kewenangan atas rekening tersebut.
Apabila penarikan dilakukan oleh pihak selain pemilik rekening, diperlukan dasar kewenangan yang dapat diverifikasi.
Persyaratannya dapat berupa surat kuasa, identitas pemberi dan penerima kuasa, dokumen rekening, serta konfirmasi tambahan sesuai ketentuan masing-masing bank.
Ketika nasabah menyatakan tidak pernah melakukan suatu transaksi, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh dan berimbang.
Penilaian tidak cukup hanya mengandalkan satu unsur, tetapi harus memperhatikan dokumen transaksi, catatan sistem, hasil autentikasi biometrik, waktu dan lokasi transaksi, bukti pendukung, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.
Pemeriksaan juga tidak semestinya hanya diarahkan kepada petugas bank. Nasabah, pihak yang menguasai instrumen rekening, pihak yang diduga melakukan transaksi, penerima manfaat, serta saksi lain yang relevan dapat dimintai keterangan untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Salamuddin menegaskan bahwa kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab harus menunggu hasil pemeriksaan.
"Kalau dibesar-besarkan sebelum jelas, kasihan. Jangan sampai gara-gara satu persoalan, kepercayaan terhadap perbankan justru dihancurkan," tutupnya. (*)
Share this article
Usut tuntas isu Rp400 juta hilang di Labuha. Pengamat ingatkan publik jangan gegabah tuduh bank sebelum perkaranya jelas dan terbukti.