AYOJAKARTA.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah resmi mengusulkan nama Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung.
Ia diproyeksikan untuk menggantikan Febri Adriansyah yang telah mengundurkan diri.
Usulan ini telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 14 Juli 2026.
Kuntadi merupakan sosok senior yang memiliki karier panjang di Korps Adhyaksa.
Ia lahir di Semarang pada Januari 1970 dan merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Perjalanannya di Kejaksaan Agung dimulai sejak tahun 1996 sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus.
Kariernya mulai bersinar ketika ia ditunjuk sebagai Kasubdit Pemantauan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada tahun 2017.
Setelah itu, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2018.
Nama Kuntadi semakin dikenal publik saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada tahun 2022.
Selama menjadi Dirdik, Kuntadi memimpin pengungkapan berbagai kasus korupsi besar yang menyita perhatian nasional.
Salah satu prestasinya adalah membongkar kasus korupsi tata niaga timah di wilayah PT Timah Tbk.
Kasus ini menyeret Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, dan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Selain itu, Kuntadi juga menangani kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang melibatkan mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Ia juga tercatat menangani kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Berkat keberaniannya, ia dianugerahi Adhyaksa Award 2024 sebagai Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.
Setelah sukses di bidang penyidikan, Kuntadi sempat dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum ditarik kembali ke pusat.
Pada November 2025, Presiden Prabowo melantiknya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.
Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2025, Kuntadi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp3,67 miliar.
Kekayaan tersebut meliputi satu unit mobil dan satu unit sepeda motor senilai Rp99,5 juta.
Kini, nama Kuntadi tengah menjalani proses penilaian di Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum resmi dilantik menjadi Jampidsus.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir penilaian tersebut.***
Share this article
Jaksa Agung usulkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febri Adriansyah. Peraih Adhyaksa Award 2024 pembongkar kasus korupsi timah ini telah disetujui Presiden Prabowo pada Juli 2026.