AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungkan Hidup DKI akan mulai menerapkan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola persampahan di DKI Jakarta.
Sistem controlled landfill ini akan dilakukan bertahap sebagai bagian dari transisi menuju penghentian praktik open dumping.
Melalui sistem ini, sampah yang masuk ke TPST Bantargebang tidak lagi dibiarkan menumpuk di ruang terbuka.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi menyebut, langkah ini akan dilakukan berthap agar pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Jakarta tetap berjalan.
"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik," ujar Dudi.
Sebagai informasi, controlled landfill sendiri adalah metode pengelolaan sampah dengan cara menimbun, meratakan, dan memadatkan sampah sebelum ditutup secara berkala menggunakan material tertentu.
Metode ini bertujuan untuk mengurangi bau sampah, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak lingkungan, dan mengurangi potensi longsor di lokasi pembuangan.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
Program ini dijalankan sejalan dengan Peta Jalan Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang telah dirancang bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga terus memperluas dan mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah, baik yang berada di wilayah ibu kota maupun di TPST Bantargebang.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengolahan sehingga volume sampah yang berakhir di area penimbunan dapat terus ditekan.***
Share this article
Sistem controlled landfill ini akan dilakukan bertahap sebagai bagian dari transisi menuju penghentian praktik open dumping.