AYOJAKARTA.COM - Gerbong mutasi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai bergerak.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengusulkan nama baru untuk memimpin posisi strategis.
Sosok yang diusulkan untuk menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) adalah Patris Yusrian Jaya.
Patris diproyeksikan untuk menggantikan posisi Kuntadi. Kuntadi sendiri diusulkan naik jabatan menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Usulan resmi ini telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Jaksa Agung Nomor SR-5/A/JA/07/2026 pada bulan Juli 2026.
Rekam Jejak dan Karier Cemerlang di Korps Adhyaksa
Patris Yusrian Jaya bukanlah orang baru di dunia penegakan hukum. Jaksa karier senior kelahiran Muara Enim, Sumatera Selatan ini memiliki pengalaman yang sangat matang.
Saat usulan ini diajukan, ia tengah mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Patris menduduki posisi prestisius tersebut sejak Oktober 2024.
Sebelum memimpin Kejati Jakarta, Patris sudah sering menduduki jabatan operasional di berbagai daerah.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Selain itu, ia juga pernah menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Pengalaman di lapangan inilah yang membentuk kemampuannya dalam menangani berbagai macam karakter perkara hukum.
Tugas Berat Menanti di Badan Pemulihan Aset
Jika Presiden Prabowo menyetujui usulan ini, Patris akan menghadapi tantangan baru yang besar.
Badan Pemulihan Aset memiliki peran yang sangat krusial dalam penegakan hukum modern.
Unit ini bertugas untuk melacak, mengamankan, mengelola, hingga merampas aset yang berasal dari tindak pidana.
Tugas Patris bukan sekadar menyita barang bukti. Ia juga harus memastikan nilai ekonomis dari aset sitaan tersebut tidak turun selama proses hukum berjalan.
Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, badan ini akan memfasilitasi pelelangan aset agar hasilnya bisa langsung dikembalikan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Intip Total Harta Kekayaan Patris Yusrian Jaya
Sebagai penyelenggara negara, Patris dinilai taat dalam melaporkan harta kekayaannya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, ia memiliki total kekayaan sebesar Rp8,3 miliar.
Sebagian besar dari total harta tersebut berupa aset properti. Patris memiliki tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp6,9 miliar.
Aset properti miliknya tersebar di beberapa daerah, seperti Muara Enim, Karawang, dan Jakarta Selatan.
Selain properti, ia juga melaporkan harta bergerak senilai Rp1,2 miliar serta kas senilai Rp160 juta.***
Share this article
Jaksa Agung usulkan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya jadi Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi pada Juli 2026. Patris memiliki kekayaan Rp8,3 miliar berdasar LHKPN 2024.