AYOJAKARTA.COM - Pemerintah menginstruksikan agar semua keluarga penerima manfaat (KPM) PKH juga menerima bansos BPNT sebagai bantuan komplementer.
Sebelumnya beberapa KPM hanya mendapat PKH murni tanpa BPNT karena ada masalah pada data penerima.
Namun, data tersebut kini sudah diintegrasikan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Adanya integrasi tersebut memungkinkan KPM PKH murni juga tercatat sebagai penerima BPNT.
Baca Juga: Resmi! Hanya Dua Golongan KPM yang Bisa Terima Bansos Tambahan Rp400 Ribu di Bulan Juni 2025
Jadi, KPM PKH murni yang tercatat sebagai penerima BPNT berhak mendapat bantuan tambahan Rp400 ribu.
Selain itu, mereka juga akan mendapat bantuan berupa beras 20 kg. Saldo yang dicairkan di KKS bebas diambil dan ditransaksikan di mana atau kapan saja.
Namun, KPM haru tahu bahwa KKS wajib dipegang dan ditransaksikan sendiri oleh pemiliknya atau tidak boleh digunakan orang lain.
Jika dana BPNT-nya belum cair hingga akhir penyaluran Tahap 2, kemungkinan besar datanya masih dalam proses verifikasi.
Baca Juga: Terakhir Pukul 21.00 WIB! Ini Panduan Lengkap Pendaftaran SPMB Jatim 2025 Tahap 2 Jenjang SMA
Kemudian, terkait komponen balita dalam PKH, bantuan akan cair untuk komponen anak usia dini umur 0-5 tahun.
Jika anak sudah 6 tahun dan belum terdaftar di Dapodik sekolah, bantuan tidak akan cair lagi. Bantuan akan cair jika anak terdaftar sebagai komponen anak SD.
Jika ada perubahan data, seperti kehamilan atau kelahiran, penerima PKH diimbau untuk melaporkan kepada pendamping PKH. Demikian adalah informasi penyaluran bansos PKH dan BPNT bulan Juni 2025.***

Share this article
KPM PKH kini juga terima BPNT & bansos Rp400rb jika datanya terintegrasi. KKS wajib digunakan sendiri & tak bisa diwakilkan.