AYOJAKARTA.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapat kabar menggembirakan dengan turunnya SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemerintah juga memberikan bantuan sosial tambahan yang cair secara dobel, yaitu kombinasi uang tunai dan barang dalam waktu bersamaan.
Bantuan sosial tambahan ini mencakup beras 10 kg, bantuan daging ayam dan telur, serta bantuan peralatan sekolah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: Cuma 1,7 Juta! HP Gaming Infinix Hot 60i Kolaborasi Free Fire Siap Temani Harimu
Pencairan bantuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan komprehensif bagi keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Salah satu contoh implementasi bantuan dobel terjadi di Bogor, Jawa Barat, dimana penerima manfaat dapat mengambil bantuan beras 20 kg (alokasi 2 bulan untuk Juni dan Juli 2025) bersamaan dengan bantuan Atensi Yatim Piatu senilai Rp600.000.
Kedua bantuan ini dapat diambil di tempat yang sama karena didistribusikan oleh PT Pos Indonesia dengan jadwal pengambilan mulai pukul 08.30 hingga 12.30 WIB.
Syarat pengambilan cukup sederhana, yaitu membawa surat undangan untuk bantuan beras, sedangkan untuk Atensi Yatim Piatu diperlukan e-KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran (khusus untuk anak di bawah umur yang belum memiliki e-KTP).
Penerima bantuan dapat mengecek status bantuan Atensi Yatim Piatu melalui aplikasi cekbansos.id dengan keterangan "sudah salur" yang menandakan dana sudah dapat diambil melalui Bank Himbara (BNI, Mandiri, BSI) atau PT Pos Indonesia.
Untuk PKH dan BPNT, beberapa KPM sudah mulai menerima pencairan dengan contoh saldo masuk Rp400.000 untuk BPNT pada tanggal 12 Oktober.
Baca Juga: Alhamdulillah! Surat Undangan Beras 20 Kg Sudah Dibagikan, Cek Status Kamu Sekarang
Penerima manfaat dapat memverifikasi pencairan dengan mengecek perubahan alokasi di aplikasi cekbansos.go.id.
Jika masih menunjukkan Juli-Agustus berarti belum ada pencairan BPNT tahap kelima, namun jika sudah berubah menjadi periode terbaru menandakan bantuan telah tersalurkan.
Pemerintah saat ini sedang fokus menyelesaikan PKH tahap ketiga termin ke-10 (termin terakhir), dan bagi yang belum mengambil disarankan segera mengambil sebelum dialihkan ke tahap keempat.
Untuk PKH tahap keempat, berdasarkan informasi dari pendamping sosial, proses penyaluran akan dimulai pada tanggal 15 ke bawah.
Sehingga penerima manfaat yang belum mendapat pencairan diminta untuk bersabar dan terus memantau perkembangan melalui aplikasi resmi.***

Share this article
KPM mendapat kabar menggembirakan dengan turunnya SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) bantuan PKH dan BPNT