AYOJAKARTA.COM - Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025.
Pencairan bantuan ini akan dilakukan secara bertahap, bukan serentak, dengan nominal yang bervariasi sesuai komponen yang dimiliki setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Rincian nominal bantuan PKH yang akan diterima adalah sebagai berikut: ibu hamil mendapat Rp750.000, anak usia dini Rp750.000, anak SD Rp225.000, anak SMP Rp375.000, anak SMA Rp500.000, penyandang disabilitas Rp600.000, dan lansia Rp600.000.
Baca Juga: Kebijakan Baru Pemprov DKI Jakarta Minta ASN Gunakan Transportasi Umum, Upaya Kurangi Polusi Udara?
Jadwal pencairan dijadwalkan akan dimulai secara bertahap antara bulan Agustus dan September 2025.
Sistem penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap 3 ini akan menggunakan dua jalur utama.
Jalur pertama adalah melalui kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang dapat diakses melalui berbagai bank seperti Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BSI.
Jalur kedua disediakan bagi KPM yang belum memiliki kartu KKS, yaitu melalui PT Pos Indonesia.
Kedua jalur penyaluran ini dirancang untuk memastikan seluruh KPM yang berhak dapat mengakses bantuan dengan mudah dan efisien.
Pemerintah menekankan bahwa mekanisme ini telah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah untuk memastikan distribusi yang merata dan tepat sasaran.
Pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap 3 akan dilakukan di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi tiga wilayah strategis.
Baca Juga: Drakor Terbaru Yoona SNSD 'Bon Appetit, Your Majesty' Tayang Kapan? Intip Sinopsisnya
Wilayah 1 mencakup Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.
Wilayah 2 meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Bali, NTT, dan NTB.
Sedangkan Wilayah 3 terdiri dari Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pembagian wilayah ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi dan memastikan efektivitas penyaluran bantuan di setiap daerah.***

Share this article
Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga