AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 yang dimulai sejak tanggal 17 Juli 2025.
Bantuan tunai pendidikan ini hadir dengan nominal yang beragam sesuai jenjang pendidikan, yaitu Rp450.000 untuk siswa SD, Rp750.000 untuk siswa SMP, Rp900.000 untuk siswa SMA kelas 12, dan Rp1.800.000 untuk siswa SMA kelas 10-11.
Yang perlu diperhatikan adalah sistem pencairan tahun 2025 ini mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, di mana nominal untuk semester awal dan semester akhir dibedakan.
Baca Juga: Jakarta International Velodrome Siap Bergemuruh! Yuk Ramaikan SEA V League 2025 pada 16-20 Juli 2025
Bantuan ini tidak terbatas hanya untuk penerima PKH dan BPNT, tetapi juga dapat diterima oleh siswa yang memenuhi kriteria Program Indonesia Pintar, menjadikannya sebagai bantuan yang sangat penting untuk mendukung pendidikan anak-anak Indonesia.
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2025, dapat mengunjungi website resmi pip.enddisductment.go.id.
Website ini menampilkan informasi lengkap termasuk nama siswa, sekolah, wilayah, dan bank penyalur.
Jika bank penyalur yang tercantum berbeda dengan rekening yang dimiliki (misalnya tercantum BNI tetapi memiliki rekening BRI), maka diperlukan proses aktivasi rekening dengan menghubungi pihak sekolah terlebih dahulu.
Sekolah akan memberikan surat pengantar yang kemudian dibawa ke bank untuk aktivasi atau pembukaan rekening baru.
Penting untuk diingat bahwa bantuan ini memiliki batas waktu pencairan, dan jika terlambat mengambil, dana akan otomatis hangus atau tidak dapat dicairkan lagi.
Baca Juga: Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas Imbas Revitalisasi JPO di Jalan Otista Jakarta Timur
Bagi penerima PKH dan BPNT yang sebelumnya mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia, terdapat perubahan penting dalam sistem penyaluran tahap kedua tahun 2025.
Beberapa provinsi yang sebelumnya menggunakan layanan PT Pos (khususnya daerah 3T - tertinggal, terdepan, dan terluar seperti Papua dan NTB) kini dialihkan ke sistem Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima yang terdampak perubahan ini harus mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada pendamping sebelum melakukan pencairan, karena proses ini tidak dapat dilakukan secara mandiri.
Pendamping akan memberikan arahan dan prosedur yang tepat untuk melakukan pencairan melalui KKS.
Bagi mereka yang masih memiliki KKS lama, disarankan untuk melakukan pengecekan karena kemungkinan bantuan telah masuk ke rekening tersebut, terutama bagi yang pertama kali terdaftar sebagai penerima PKH maupun BPNT.***

Share this article
Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 yang dimulai sejak tanggal 17 Juli 2025.