AYOJAKARTA.COM – Bulan Juli hingga September 2025 merupakan periode pencairan bansos reguler PKH atau BPNT Tahap Ketiga.
Karena hingga pekan perdana Agustus kabar pencairan bansos PKH atau BPNT belum menunjukkan geliat perubahan, banyak calon KPM yang mulai diselimuti pertanyaan.
Terlebih karena mekanisme penetapan KPM bansos PKH atau BPNT sejak tahap kedua lalu telah beralih dari DTKS menjadi DTSEN.
Mengacu pada perubahan mekanisme acuan atau tolok ukur penyaluran bansos, Kemensos telah memastikan kriteria calon KPM yang tidak akan mendapat bansos di tahap ketiga.
Adapun kriteria pertama bagi para calon KPM bansos PKH atau BPNT yang tidak akan lagi memperoleh bantuan di tahap ketiga adalah berada pada kelompok Non Prioritas.
KPM yang termasuk dalam rentang antara Desil VI hingga X atau Non Prioritas, menurut pengelompokkan DTSEN sudah tergolong masyarakat mampu.
Namun demikian, Kemensos melalui Dinas Sosial dan Petugas PKH di masing-masing wilayah memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin melakukan sanggahan.
Selain melalui aplikasi, proses pengajuan sanggah bagi calon KPM juga dapat dilakukan dengan membuat laporan ke Dinsos atau Petugas PKH di masing-masing wilayah.
Melalui layanan ini calon KPM bansos yang tergolong masyarakat tidak mampu, namun dikelompokkan dalam Desil Non Prioritas; dapat memperoleh kesempatan.
Baca Juga: Segera Hadir! Intip Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy A17: Exynos 1330, Kamera 50 MP OIS, Harga?
Kriteria selanjutnya yang membuat status calon KPM bansos di tahap ketiga terhapus adalah tidak lagi terdaftar pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-New Generation atau SIKS-NG.
Dalam proses pendistribusian bansos reguler PKH atau BPNT, SIKS-NG merupakan salah satu acuan kelayakan yang hasilnya diperoleh melalui penyaringan DTSEN.
Seluruh data calon KPM bansos tersebut, akan didistribusikan melalui aplikasi Sigma yang khusus dioperasikan oleh Pendamping PKH untuk melakukan proses Ground Checking.
Sedangkan kriteria ketiga calon KPM yang dipastikan tidak akan lagi menerima bansos PKH atau BPNT di tahap ketiga atau periode salur Juli-September adalah Status PBI JK Non Aktif.
Mengacu pada regulasi, bansos PBI-JK merupakan jenis bansos yang memiliki jumlah nominal bantuan terkecil yakni Rp 42,000 per jiwa per keluarga; atau tergolong mampu.
Baca Juga: URGENT! 30 Persen Indonesia Sudah Kemarau Tapi Jakarta Masih Hujan Lebat, Kok Bisa?
Kriteria keempat calon KPM bansos PKH atau BPNT yang dipastikan tidak lagi memperoleh bantuan di tahap Ketiga adalah Sudah Meninggal Dunia.
Adapun kriteria terakhir calon KPM bansos reguler yang tidak akan menerima bantuan pada tahap Ketiga adalah terjadi perubahan domisili tanpa didukung laporan.
Berdasarkan fakta di masyarakat, penyebab status sebagai KPM bansos PKH atau BPNT di tahap kedua otomatis terhapus adalah karena pindah alamat tanpa pemberitahuan. ***

Share this article
Bulan Juli hingga September 2025 merupakan periode pencairan bansos reguler PKH atau BPNT Tahap Ketiga.