AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini tergolong kecil, hanya berkisar 5–10 persen.
Bahkan, di beberapa sektor, tarif justru diturunkan untuk meringankan beban warga. Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar penarikan pajak berjalan lancar.
Pemprov DKI juga memberikan pembebasan PBB bagi rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta, sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: PBB DKI Jakarta Naik 5-10 Persen, Intip Contoh Simulasi Perhitungan Nominalnya
"Berlaku bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar PBB-nya 0 persen. Bagi masyarakat yang menggunakan apartemen yang harganya di bawah Rp650 juta, 0 persen," ujar Pramono Anung dilansir dari Website Berita Resmi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kebijakan ini melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Kenaikan PBB hanya berdampak pada pemilik properti bernilai tinggi.
Sebagai gambaran, rumah dengan NJOP Rp3 miliar sebelumnya dikenakan PBB Rp14.925.000 per tahun. Jika naik 5%, jumlahnya menjadi Rp15.671.250 (bertambah Rp746.250), dan jika naik 10%, menjadi Rp16.417.500 (bertambah Rp1.492.500).
Untuk NJOP Rp5 miliar, kenaikan 10% dapat menambah beban hingga Rp2,49 juta per tahun. Meski begitu, Pemprov DKI menyediakan mekanisme pengurangan PBB-P2 yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi.
Baca Juga: Pramono Anung Sebut Kenaikan PBB di Jakarta Kecil Sekali, Tapi Kok Bisa Naik Sih? Ini Penjelasannya
Hal ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan kemudahan PBB-P2.
Cara Mengajukan Pengurangan PBB-P2 Secara Online
Pengajuan pengurangan PBB-P2 untuk wajib pajak pribadi kini bisa dilakukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs pajakonline.jakarta.go.id, klik “Masuk” dan login menggunakan email serta password terdaftar, lalu centang kotak “I’m Not A Robot”.
- Pilih menu “Jenis Pajak”, klik opsi “PBB”, lalu masuk ke menu “Pelayanan”.
- Klik “Tambah Permohonan Pelayanan”, pilih “Jenis Pelayanan: Pengurangan”.
- Pada “Jenis Sub Pelayanan”, pilih alasan pengurangan yang sesuai.
- Isi identitas wajib pajak dan pilih kriteria “Orang Pribadi”.
- Masukkan persentase pengurangan yang diinginkan, isi data objek pajak, lalu unggah dokumen pendukung.
- Centang pernyataan persetujuan dan klik “Simpan”.
- Cek status pengajuan secara berkala hingga berubah menjadi “Berkas Selesai”, lalu unduh Surat Permohonan Pengurangan.
Dengan sistem daring ini, proses pengajuan menjadi lebih mudah dan transparan. Warga yang merasa keberatan atas kenaikan PBB dapat memanfaatkannya agar beban pajak lebih ringan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.***

Share this article
PBB Jakarta naik 5–10%, tapi ada pembebasan & pengurangan online via pajakonline.jakarta.go.id untuk wajib pajak pribadi.