AYOJAKARTA.COM - emerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungkan Hidup terus mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah melalui penerapan controlled landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Sistem tersebut dijadwalkan mulai diterapkan secara bertahap pada 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi menuju pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan perubahan metode pengelolaan sampah ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap praktik open dumping yang selama ini masih digunakan di sebagian besar area TPST Bantargebang.
Menurutnya, proses transisi akan dilakukan secara bertahap agar operasional pengangkutan dan penanganan sampah dari wilayah Jakarta tetap berjalan normal tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Langkah ini juga menjadi bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” ujar Dudi.
Nantinya, melalui sistem controlled landfill, sampah tidak lagi sekadar ditumpuk secara terbuka.
Penempatan dan pemadatan sampah akan dilakukan lebih teratur, kemudian ditutup dengan material tertentu secara berkala untuk mengurangi bau, risiko kebakaran, gangguan lingkungan, serta potensi longsor.

Untuk diketahui, pada kuartal kedua 2026, praktik open dumping mencakup 72,56 persen pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Sedangkan, sampah yang ditangani melalui berbagai fasilitas pengolahan baru mencapai 7,59 persen.
Kini, masuk dalam kuartal ketiga dan keempat 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen.
Selain itu, penerapan sistem controlled landfill mulai mencapai 8,39 persen dan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas ditingkatkan menjadi 20,28 persen.
“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” jelasnya.
Untuk mendukung proses tersebut, Pemprov DKI melakukan penutupan bagian landfill menggunakan geomembran, memperbaiki sistem sanitasi, mengembangkan Instalasi Pengolahan Air Sampah, menata kestabilan lereng, serta memperkuat mitigasi di area yang berpotensi mengalami longsor.

Ia juga menjelaskan, penghentian open dumping juga mulai diterapkan secara berkala pada titik-titik pembuangan tertentu.
Menurut Dudi, pembenahan di TPST Bantargebang harus berjalan beriringan dengan pengurangan sampah dari sumbernya.
Oleh sebab itu, masyarakat, pelaku usaha, kawasan permukiman, perkantoran, pasar, dan pusat kegiatan lainnya diharapkan untuk memilah serta mengurangi sampah yang dihasilkan.
Tujuan dari langkah ini, kata Dudi, bukan hanya menghentikan praktik open dumping, tapi juga menghadirkan sistem pengelolaan sampah Jakarta yang lebih aman, bertanggung jawab, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.***
Share this article
Perubahan metode pengelolaan sampah ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap praktik open dumping