AYOJAKARTA.COM - Berapa besaran UMK Karawang 2023?
Ternyata bisa menembus hingga angka 5 juta rupiah, bahkan mengalahkan UMR DKI Jakarta.
Upah Minimum Kabupaten atau UMK Karawang 2023 memiliki peluang untuk naik hingga menembus angka lebih dari 5 juta rupiah per bulan, bersama dengan UMK Kabupaten Bekasi dan UMK Kota Bekasi 2023.
Belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan batas kenaikan minimum, baik UMK atau UMP di tahun 2023.
Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 4 Lebih Mudah, Cek di Sini!
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, UMK 2023 dan UMP 2023.
Dalam Pasal 7 Permenaker No.18/2022, disebutkan bahwa kenaikan upah minimum UMK 2023 dan UMP 2023 tidak boleh melebihi angka 10 persen.
Adapun ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Permenaker No.18/2022 adalah sebagai berikut:
(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).
(2) Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen).
(3) Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Baca Juga: Adu Tinggi, Benarkah UMR Jakarta 2023 Mengalahkan UMK Bekasi 2023? Cek di Sini
Apabila mengacu dari aturan yang disampaikan dari Permenaker tersebut, maka Karawang menjadi salah satu kabupaten yang berpotensi memiliki UMK dengan nilai di atas Rp 5 juta.
Artikel Terkait
UMK Bekasi 2023 dan UMK 2023 Karawang Bisa Tembus Rp5 Juta, UMP DKI 2023 Mungkin Tapi Sulit
Kabar Gembira! UMK Karawang 2023 Bisa Tembus hingga Angka Rp 5 Juta Lho, Simak Rinciannya di Sini
Gaji Naik, Kemnaker Tegaskan UMP dan UMK 2023 Harus Berlaku 1 Januari
Adu Tinggi, Benarkah UMR Jakarta 2023 Mengalahkan UMK Bekasi 2023? Cek di Sini
Selamat! Menaker Umumkan UMK-UMP 2023 Naik, Cek Upah Minimum Provinsi di Sini, Jakarta Masih Tertinggi!