Selamat! Menaker Umumkan UMK-UMP 2023 Naik, Cek Upah Minimum Provinsi di Sini, Jakarta Masih Tertinggi!

- Rabu, 23 November 2022 | 17:39 WIB
menaker Ida Fauziah
menaker Ida Fauziah

AYOJAKARTA.COM--Kabar gembira untuk para pekerja, bahwa Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik.

Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan bahma UMK dan UMP 2023 akan naik.

Putusan Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) untuk menaikan UMK dan UMP 2023 tentu membuat para pekerja merasa bahagia.

Baca Juga: Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Temui Jalan Buntu, Buruh dan Pemprov DKI Punya Usulan yang Berbeda

Apa lagi ditengah naiknya inflasi dan kenaikan harga sandang pangan yang semakin melangit.

Berikut daftar Upah Minimum Provinsi 2022 yang dapat kamu bandingkan nantinya, seperti dilansir dari instagram @kemnaker, Rabu (23/11/2022) :

1. Aceh Rp3.166.460,00

2. Sumatera Utara Rp2.522.609,94

Baca Juga: 4 Doa Agar Rezeki Lancar dan Berkah Datang Berlimpah

 

3. Sumatera Barat Rp2.512.539,00

4. Riau Rp2.938.564,01

5. Jambi Rp2.698.940,87

 6 . Sumatera Selatan Rp3.144.446,00

Halaman:

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: instagram @Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X