AYOJAKARTA.COM - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Karawang 2023 memiliki peluang untuk naik hingga menembus angka lebih dari 5 juta rupiah per bulan.
Belum lama ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan batas kenaikan minimum, baik UMK atau UMP 2023.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Dalam Pasal 7 Permenaker No.18/2022, disebutkan bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi angka 10 persen.
Baca Juga: UMK Bekasi 2023 dan UMK 2023 Karawang Bisa Tembus Rp5 Juta, UMP DKI 2023 Mungkin Tapi Sulit
Adapun ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Permenaker No.18/2022 adalah sebagai berikut:
(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).
(2) Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen).
(3) Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Baca Juga: Kemnaker Undur Kenaikan UMP dan UMK 2023, Ada Apa?
Apabila mengacu dari aturan yang disampaikan dari Permenaker tersebut, maka Karawang menjadi salah satu kabupaten yang berpotensi memiliki UMK dengan nilai di atas Rp 5 juta.
Sementara itu, UMK dari Kabupaten Karawang saat ini adalah Rp 4.798.312.
Apabila UMK Karawang 2023 naik pada angka 10 persen, maka dapat dipastikan bahwa UMK Karawang 2023 menembus angka di atas 5 juta rupiah.
Tak hanya Karawang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi juga memiliki peluang yang sama tingginya.
Seperti diketahui, saat ini UMK Kota Bekasi adalah Rp 4.816.921,17 dan UMK Kabupaten Bekasi adalah sebesar Rp 4.791.843,90.
Adapun UMK dari ketiga wilayah ini diketahui menjadi yang paling besar di Indonesia.
Baca Juga: Full Senyum! Naik 10 Persen, UMK Bekasi 2023 Tertinggi Lebih dari Rp 5 Juta
Berikut ini adalah daftar 20 UMK tertinggi di Indonesia:
Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
DKI Jakarta: Rp 4.641.854
Kota Depok: Rp4.377.231,93
Baca Juga: Masih Lebih Tinggi dari UMP Jakarta, Berapa UMK Karawang 2023? Cek di Sini
Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
Baca Juga: Pengumuman! Kenaikan UMP-UMK 2023 Diundur oleh Kemnaker
Kota Cilegon: Rp4.340.254,18
Kota Bogor: Rp4.330.249,57
Kota Tangerang: Rp4.285.798,90
Kota Tangerang Selatan: Rp4.280.214,51
Kabupaten Tangerang: Rp4.230.792,65
Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00
Kabupaten Serang: Rp4.215.180,86
Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
Kota Serang: Rp3.850.526,18
Kota Bandung: Rp3.774.860,78
Itulah informasi yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan UMK Karawang 2023 yang berpotensi naik hingga angka 5 juta rupiah.***

Share this article
Berikut besaran dan rincian lengkap UMK Karawang 2023 yang bisa menembus angka Rp 5 juta, kabar gembira buat para pekerja.