AYOJAKARTA.COM – Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2023 pada hari ini, Senin 28 November 2022.
Janji tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. “Mungkin sebelum 28 atau pas tanggal 28 (diumumkan). Lagi dihitung sama-sama," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 24 November 2022.
Sementara itu, berdasarkan uraian Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah seperti dilansir media massa online, ada empat usulan yang menjadi pembahasan di Dewan Pengupahan.
Empat versi usulan kenaikan UMP DKI 2023 itu berasal dari Pemprov DKI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kadin, dan juga serikat buruh atau pekerja.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Cawapres yang Diinginkan Anies Baswedan dan Koalisi Perubahan
Berikut ini 4 versi usulan tersebut:
1. Versi Usulan Pemprov DKI
Pemprov DKI mengajukan usulan besaran UMP DKI 2023 mencapai Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Artikel Terkait
Apindo Tolak Tuntutan Buruh Soal UMP DKI 2023, Hariyadi Sukamdani: Tetap Mengacu Pada PP Nomor 36 Tahun 2021
Calon ASN Bersiap! Formasi CPNS Pemprov DKI Tanpa Sertifikat Pendukung
UMP DKI 2023 Bisa Tembus Rp5 Juta, Ini Daftar UMP dan UMK Tertinggi Tahun Lalu
UMP DKI 2023, UMK Bekasi 2023, UMK Karawang 2023 Berpeluang Tembus Rp5 Juta per Bulan, Begini Hitungannya
Bakal Naik 10 Persen, Wah Segini Besaran UMR DKI Jakarta Pada 2023 Mendatang
UMK Bekasi 2023 dan UMK 2023 Karawang Bisa Tembus Rp5 Juta, UMP DKI 2023 Mungkin Tapi Sulit
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 Temui Jalan Buntu, Buruh dan Pemprov DKI Punya Usulan yang Berbeda
UMK Karawang dan UMK Bekasi Tahun 2023 Berpotensi Tembus Angka 5 Juta Rupiah, DKI Jakarta Menyusul di Bawahnya
Terpopuler! UMK dan UMP 2023 Naik, DKI Jakarta Masih yang Tertinggi, Bagaimana Provinsimu? Cek di Sini
UMP DKI 2023 Bisa Tembus Rp5 Juta? Maunya Serikat Buruh Sih Begitu, Tunggu Infonya Besok