AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor kompak membuka fasilitas umum dan taman kota bagi masyarakat, pada perpanjangan PPKM Level 2 mulai 5 Januari 2021 hingga 17 Januari 2021.
Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor443/15/Kpts/Per-UU/2022 dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor 440/122-HukHAM keduanya sepakat untuk membuka fasilitas publik seperti taman kota dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.
"Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan maksimal kapasitas 25 persen," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Bupati Bogor Ade Yasin, seperti yang tertulis dalam SE dan SK keduanya tentang perpanjangan PPKM Level 2, Kamis 6 Januari 2021.
Baca Juga: Link Live Streaming, Prediksi Skor, dan Head to Head PSIS Semarang vs Persija Jakarta
Meski fasilitas publik dan taman kota boleh dibuka bagi masyarakat, baik Pemkot maupun Pemkab Bogor menghimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan saat berkunjung dan beraktivitas di fasilitas publik.
"Tapi tetap semuanya harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," pintanya.
Tak hanya itu, Bupati dan Wali Kota Bogor juga meminta kepada masyarakat untuk melakukan skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi, saat bepergian ke fasilitas publik demi menekan potensi penyebaran Covid-19 di Bogor Raya.
Baca Juga: Kuburan Bangkai Pesawat Jadi Sorotan Publik, Pengamat: Jangan Jadikan Bogor Tempat Pembuangan Limbah
"Pokoknya semuanya wajib melakukan skrining Peduli Lindungi. Bagi anak-anak usia di bawah 12, saat hendak masuk ke fasilitas publik wajib didampingi orangtua," tutupnya.

Share this article
Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor kompak membuka fasilitas umum dan taman kota bagi masyarakat dengan syarat tertentu.