KEMANG, AYOBOGOR.COM - Pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Yus Fitriadi, angkat bocara soal keberadaan lokasi penyimpanan bangkai pesawat. Dia menilai seyogyanya masalah tersebut menjadi perhatian pemerintah. Khususnya dari segi legalitas tempat tersebut.
"Tentunya harus kita lihat aspek legalnya. Lokasi penyimpanan bangkai pesawat itu apa sih bentuknya, sebuah kegiatan usaha, atau apa jenisnya. Mengantongi izin apa tidak. Termasuk tempat atau lokasi penampungan bangkai-bangkai pesawat itu milik siapa. Saya pikir kondisi ini harus mampu dijelaskan oleh semua stakeholder pemerintah," katanya saat dihubungi ayobogor.com Rabu 5 Januari 2021.
Baca Juga: Ada ''Kuburan'' Pesawat di Bogor
Selain aspek legalitas, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) itu juga melihat perlunya keterbukaan kepada semua pihak, terkait keberadaan lokasi penyimpanan bangkai pesawat tersebut.
Dirinya tak ingin, kasus tempat penyimpanan bangkai pesawat ini serupa dengan kasus penyimpanan bangkai Bus Transjakarta di Desa Dramaga, pada pertengahan 2020 silam.
"Seperti halnya kuburan bangkai Transjakarta yang ternyata baru diketahui dalam waktu yang lama. Sehingga sempat mengagetkan banyak pihak. Diperparah sampai hari ini fenomena tersebut tidak ada yang bertanggungjawab. Jangan sampai kuburan bangkai pesawatpun merupakan fenomena serupa. Tidak jelas siapa yang bertanggungjawab atas aktifitas tersebut, yang pada akhirnya kepastian hukumpun menjadi tidak berujung," ujarnya.
Baca Juga: Daftar Paket Wisata Hot Air Ballon di Cappadocia Sepanjang 2022, Januari sampai April Paling Murah
Yus juga meminta kepada Pemkab Bogor agar dapat bertindak tegas. Jangan sampai memperbolehkan semua pihak melakukan apapun tanpa kejelasan di Kabupaten Bogor.
"Jangan sampai Kabupaten Bogor ini seakan-akan membuang apapun diperbolehkan di sini. Termasuk menjadi tempat-tempat penimbunan dan pembuangan limbah pesawat," tegasnya.
Faktanya baik bangkai Bus Transjakarta pada 2020 silam, maupun limbah pesawat yang sudah terjadi tidak direspon secara tegas oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Apakah hal itu memang sengaja dibiarkan seakan tidak terjadi apa-apa, atau memang ada oknum yang bermain dengan aktifitas tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Desa Pondok Udik Tanggapi Keberadaan Kuburan Pesawat di Wilayahnya
"Karenanya pemerintah daerah harus mendapatkan kejelasan dan menyampaikan secara terbuka kepada publik. Jika terdapat pelanggaran hukum dalam aktifitas tersebut, segera diproses menurut ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai fenomena ini menjadi stigma dan presedent bagi wilayah bogor yang serba boleh beraktifitas apapun," tutupnya.
Share this article
Kasus penyimpanan bangkai pesawat ini serupa dengan kasus penyimpanan bangkai Bus Transjakarta di Desa Dramaga, pada pertengahan 2020