KOTA BOGOR, AYOJAKARTA - Satgas Covid-19 Kota Bogor kembali melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah pertokoan dan kafe yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat.
Dalam operasi tersebut, Satgas Covid-19 Kota Bogor yang berisikan jajaran Polresta Bogor Kota, Satpol-PP, dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor melakukan operasi dengan menyisir sejumlah wilayah Kota Bogor. Khususnya wilayah yang disinyalir banyak terdapat ruko, pertokoan hingga kafe dan restoran.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pada operasi tersebut setidaknya pihaknya menyisir sejumlah ruko, pertokoan dan cafe yang di tiga kecamatan yang ada di Kota Bogor.
"Hari ini kami menyisir sejumlah tempat keramaian yang ada di Kecamatan Bogor Timur, Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Tanahsareal. Baik pertokoan, perkantoran, ruko, hingga cafe dan restoran," katanya, Selasa 6 Juli 2021.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor Aryo Wicaksono mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya mendapatkan dua pengelola cafe yang nekat yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.
"Dua pelaku ini kami kenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), karena pihak pengelola nekat menerima tamu yang makan di tempat. Padahal di aturan PPKM Darurat, rumah makan, resto dan cafe hanya diperbolehkan melayani take away," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pengelola dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1 juta rupiah.
"Keduanya kami kenakan sanksi berupa denda Rp 1 juta rupiah untuk masing-masing pengelola," ujar dia.
Share this article
Nekat Layani Pelanggan Makan di Tempat, Kafe di Kota Bogor Didenda Rp1 Juta