KOTA BOGOR, AYOJAKARTA.COM - Tidak diperbolehkan adanya pesta akhir tahun sehingga menimbulkan kerumunan di Kota Bogor. Jika tak patuh, sanksi tegas akan menjerat pelaku yang nekad merayakan tahun baru 2021. Kafe hingga pusat perbelanjaan hanya bisa beroperasional sampai pukul 22.00 WIB. Itu dikemukakan Wali Kota Bogor, Bima Arya.
“Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing,” ujar Bima Arya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/12/2020).
Aturan tersebut wajib ditaati mengingat Indonesia belum usai melewati pandemi Covid-19. keputusan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.
Lantaran momen tersebut masih berlangsung lama, Pemkot Bogor akan terus melakukan edukasi secara masif. Tujuannya yakni agar menjamin tidak ada kerumunan, serta mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Meski demikian, Bima Arya mengatakan, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, dan usah jasa lainnya masih diperbolehkan melaksanakan kegiatan dengan tetap mematuhi peraturan.
“Kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Pemkot Bogor bersama TNI-Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, sebagai dasar kebijakan di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, dan Perwali Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor sebaiknya dipatuhi oleh semua pemilik, penyelenggara atau penanggung jawab usaha industri atau jasa, serta seluruh masyarakat. Supaya kegiatan ekonomi tetap berjalan namun kesehatan juga tetap terjaga.
"Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan," katanya.
AYO BACA : Tingkat Okupansi Ruang Isolasi Covid-19 di Jabar Mencapai 75%

Share this article
Kafe hingga pusat perbelanjaan hanya bisa beroperasional sampai pukul 22.00 WIB. Itu dikemukakan Wali Kota Bogor, Bima Arya.