CISARUA, AYOJAKARTA.COM -- Sat Reskrim Polres Bogor mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang beroperasi di sebuah villa dikawasan Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan dalam pengungkapan kasus ini para pelaku bermodus akan memperkerjakan korban sebagai pembantu rumah tangga dengan menyediakan tempat penampungan sementara berupa mess.
Kasus ini terungkap bermula informasi yang didapatkan masyarakat bahwa di daerah Puncak ada penjualan orang untuk diperjualbelikan atau dengan tujuan eksploitasi seksual.
Sat Reskrim yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian mendapatkan para korban yang sedang dieksploitasi di sebuah villa di kawasan puncak.
"Kepolisian mengamankan pelaku HI laki-laki (33) yang sedang melakukan transaksi penjualan orang dan selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap 2 orang lainnya dan berhasil di amankan di daerah Cianjur yaitu HA perempuan (41) dan AN (29). Total pelaku yang berhasil diamankan 3 pelaku dan korban sebanyak 14 perempuan yang rata-rata masih berusia remaja," ujar Roland, Jumat (20/11/2020).
Dalam kasus ini para pelaku yang berhasil diamankan dikenakan pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang Nomor 21 tahun 2007 dan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Sementara itu para korban akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial yang berada di Cituereup,"ungkap Roland Ronaldy.
Share this article
Sat Reskrim Polres Bogor mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang beroperasi di sebuah villa dikawasan Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor.