BOGOR, AYOJAKARTA.COM -- Pada masa pandemi Covid-19, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terkait keamanan dan ketertiban di masing-masing wilayah.
Peristiwa kriminalitas terjadi di sebuah minimarket yang berada di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Selasa (21/4/2020) malam. Maling berhasil menggasak barang-barang yang berada di dalam minimarket senilai puluhan juta rupiah.
AYO BACA : Pandemi Corona, Minimarket Jadi Sasaran Kriminal
Kapolsek Cibungbulang, Kompol Ade Yusuf Hidayat membenarkan perstiwa kriminalitas yang masuk wilayah hukumnya.
"Dalam kejadian ini tidak ada korban luka atau korban jiwa namun korban mengalami nilai kerugian senilai Rp25 juta," ujar Kapolsek Cibungbulang, Kompol Ade Yusuf Hidayat, Rabu (22/4/2020).
AYO BACA : Polisi Buru Satu DPO Kasus Senpi Koboi Lamborghini
Dia mengatakan polisi pertama kali mengetahui kejadian tersebut melalui laporan dari warga bahwa terjadi aksi rampok di minimarket.
Setelah mendapatkan laporan, petugas Polsek Cibungbulang lansung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap para saksi di sekitar lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, bahwa kejadian pencurian tersebut dengan modus operandi menodong senjata tajam jenis parang kepada karyawan toko, lalu masuk dan mengambil uang yang berada di dalam laci kasir kemudian mengambil sejumlah slop rokok," kata Ade Yusuf.
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko swalayan itu.
AYO BACA : Dua Polisi Gadungan Berpistol Mainan Ditangkap Tim Buser Bareng Warga
Share this article
Kejadian pencurian tersebut dengan modus operandi menodong senjata tajam jenis parang kepada karyawan toko