JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Polres Bogor, Jawa Barat, akan mengembalikan 40 unit sepeda motor curian yang disita dari 16 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Hari ini dikembalikan tujuh unit sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya," ujar Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni, usai secara simbolis mengembalikan dua kunci motor hasil curian ke pemiliknya, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (17/1/2020).
Polres Bogor mencari para pemilik sepeda motor dengan cara melacak alamat pemiliknya melalui nomor rangka kendaraan. Namun baru beberapa yang sudah terlacak karena sebagian nomor rangka sudah tidak terbaca.
Ia berharap, masyarakat yang merasa pernah kecurian sepeda motor agar segera melapor ke Polres Bogor. Warga akan dipersilakan mencocokkan surat kendaraan miliknya dengan puluhan sepeda motor hasil curian di Polres Bogor.
Joni menjelaskan, sebanyak 40 unit sepeda motor curian itu didapat dari 16 tersangka tindak pidana curanmor yang ditangkap dalam kurun waktu sepekan lalu. Lima tersangka bertindak sebagai "pemetik" atau eksekutor, sedangkan 11 tersangka lainnya sebagai penadah.
"Para pelaku ini beraksi di wilayah Cibinong, Citereup, Babakan Madang, Gunung Putri, Cileungsi, yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas berinisial R," ujar Joni.
Dari para tersangka, Polres Bogor mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan, 22 butir peluru, 17 kunci letter T, lima kunci letter L, 12 gagang kunci T, lima buah alat pembuka jok sepeda motor, sebuah gunting, sembilan unit ponsel, dan 40 unit sepeda motor berbagai merk.
Share this article
Polres Bogor mencari para pemilik sepeda motor dengan cara melacak alamat pemiliknya melalui nomor rangka kendaraan.