DEPOK, AYOJAKARTA.COM - Sebuah video di media sosial menunjukkan proses jual beli dilakukan di Pasar Muamalah di Tanah Baru, Depok. Terlihat sejumlah barang seperti makanan dipamerkan untuk dijual dan dihargai dengan dirham, bukan rupiah.
"Pemilik ruko bernama Zaim (60) menjual sejumlah barang, seperti sandal nabi, parfum, hingga madu," kata Lurah Tanah Baru Kota Depok Zakky dalam keterangan yang diterima Ayojakarta, Sabtu (30/1/2021).
Zakky mengaku menerima laporan adanya aktivitas jual beli di Pasar Muamalah pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 15:30 WIB. Transaksi dengan uang asing itu dilakukan di sebuah ruko di Pasar Muamalah tersebut. "Untuk aktivitas kegiatan Pasar Muamalah memang benar ada. Kegiatan dilaksanakan hampir tiap Minggu, mulai pukul 07:00 WIB sampai 11:00 WIB," ujarnya.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah barang seperti makanan dipamerkan untuk diperjualbelikan. Dalam video itu, makanan hingga barang yang dijual dihargai dengan Dirham.
Di antaranya seperti brownies dihargai dengan setengah dirham, enam roti seharga 1 dirham hingga sandal seharga 2 dirham. Tampak salah satu penjual menunjukkan hasil jual-beli berupa koin emas senilai 1 dinar dan koin silver senilai 2 dirham.
Diketahui, Dinar dan dirham di Indonesia berbentuk koin diterbitkan oleh perusahaan pemerintah, PT Aneka Tambang. Perusahaan itu menjual koin dinar berbahan dasar emas mulai pecahan ¼ hingga 2 dinar.
Selanjutnya, menurut Anadolu Agency, dirham berbahan dasar perak dengan pecahan 1 dan 2 dirham. Sejauh ini dirham dan dinar digunakan sebagai alat investasi hingga pembayaran mahar pernikahan.
Merespons itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menegaskan, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah. Hal itu sesuai dengan UU Mata Uang dan UUD 1945.
"Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.
Dia menjelaskan, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. BI, lanjut Erwin, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," katanya.

Share this article
Transaksi Pakai Dirham, Ini Deretan Barang yang Dijual Pasar Muamalah Depok