KOTA DEPOK, AYOJAKARTA.COM - Kasat Narkoba Polrestro Depok, Kompol Indra Tarigan mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba sekaligus pengedar di wilayah Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (16/6/2020). Tersangka JR (40) menyembunyikan barang haram itu di dalam lampu bohlam di kawasan Sukmajaya dikediaman tersangka.
AYO BACA : Kocak, Niat Jahili Kawan Pakai Garam Malah Digeledah Polisi
"Kami juga menyita barang bukti sabu dikemas dalam bohlam LED. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga ada transaksi narkoba di kawasan tersebut," ujar Indra di Mapolrestro Depok, Rabu (17/6/2020).
AYO BACA : 52 Anggota Satrol Lantamal III Dibekali Wawasan Anti-Narkoba
Indra menambahkan, setelah melakukan pengintaian, pelaku JR langsung ditangkap pada saat sedang mengemas sabu ke dalam bohlam.
"Modusnya, seakan menawarkan bohlam ke pembeli, padahal dalamnya isi narkoba jenis sabu," kata dia.
Lanjut Indra, dalam pemeriksaan JR mengaku baru dua pekan menyimpan dan mengedarkan sabu. "Tapi masih kami dalami, melihat cara pelaku mengemas sabu ke dalam lampu bohlam terlihat sudah profesional. Barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku sebanyak 8,2 gram sabu," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku JR, sabu diperoleh dari sesama rekanan di Jakarta, dengan modus menjual bohlam. "Atas perbuatannya, pelaku JR dipidanakan dengan kasus peredaran narkoba jenis sabu sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 2 dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara," tegas Indra.
AYO BACA : Polisi Temukan Sabu Hijau Asal Belgia di Mojokerto
Share this article
Modusnya, seakan menawarkan bohlam ke pembeli, namun setelah diselidiki ternyata dalamnya isi narkoba jenis sabu,