AYOJAKARTA.COM – Tim gabungan dari Pemprov DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak ( sidak ) ke dua rumah makan di wilayah Jakarta Barat.
Kedua rumah makan tersebut diduga menyajikan makanan dengan olahan daging hewan penular rabies ( HPR ).
Kegiatan sidak tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan daging HPR sebagai bahan pangan.
Pengawasan dilaksanakan pada Rabu (8/7) dengan melibatkan petugas dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, PPKUKMP, PTSP, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), serta Satpol PP.

Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Tanti, mengatakan lokasi pertama yang didatangi berada di kawasan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan.
“Di rumah makan pertama, kami melakukan pembinaan kepada pelaku usaha tentang isi dari Pergub tersebut agar tidak memperjualbelikan HPR sebagai produk tujuan pangan," ujar Tanti.
Kemudian di rumah makan kedua di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, pemeriksaan dilakukan terhadap produk panganan yang telah matang maupun bahan baku.
“Sampel produk panganan telah dikirim ke Laboratorium Kesmafet di Pusyankeswannak Bambu Apus, untuk diteliti lebih lanjut. Diperikirakan proses penelitian membutuhkan waktu selama sekitar satu hari," katanya.

Jika hasil lan nanti terbukti ada pada makanan yang dijual, makan akan ada sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha.
Sanksi yang diberikan akan diberikan secara bertahap, muali dari teguran tertulis, penyitaan hingga penutupan usaha, sesuai dengan Pergub nomor 36 tahun 2025.
Lebih lanjut, Tanti menginformasikan bahwa DKI Jakarta telah dinyatakan bebas rabies sejak 1995.
Oleh sebab itu, seluruh aktivitas masyarakat terkait dengan penyebaran rabies terus dipantau dan diawasi.***
Share this article
Kegiatan sidak tersebut jadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Pergub DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025.