AYOJAKARTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung optimistis penerapan sistem yang transparan dalam pengelolaan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Surat Persetujuan Peningkatan/Penyesuaian Lantai (SP3L) akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Menurutnya, transparansi menjadi fondasi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global.
Hal tersebut disampaikan Pramono saat menghadiri sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan di Ruang Pola Benyamin Sueb, Graha Ali Sadikin, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/7).

Ia mengaku telah meminta seluruh jajaran untuk memangkas waktu pengurusan perizinan, baik untuk KLB maupun SP3L.
Sehingga proses pelayanan menjadi lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
"Dulu ruang abu-abunya banyak. Sekarang ruang abu-abunya saya minta dihilangkan. Transparansi itu menjadi kata kunci untuk membangun kalau Jakarta menjadi kota global, kota maju," ujar Pramono.
Menurutnya, upaya ini dilakukan guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Dalam implementasi kebijakan tersebut, Pemprov DKI juga melibatkan KPK dan BPKP.
Meski APBD mengalami penurunan, kata Pram, pihaknya akan terus berkomitmen untuk membangun Jakarta tanpa membebani anggaran daerah.
Sejumlah skema pembiayaan daerah juga disiapkan, salah satunya yaitu memaksimalkan pembiayaan kreatif seperti pemanfaatan dana KLB, naming rights, hingga obligasi daerah.
"Itulah yang kita gunakan untuk membangun Jakarta seperti Taman Bendera Pusaka, itu sepenuhnya dibangun dari situ," katanya.

Pram pun yakin bahwa transparansi implementasi kebijakan daerah ini akan mendongkrak pendapatan daerah yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk berbagai program prioritas dan pembangunan ibu kota.
Ia berharap, dengan adanya Pergub ini ruang pendapatan daerah bisa meningkat melalui hasil KLB, SP3L, TOD, dan lain sebagainya.***
Share this article
Transparansi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026.