KOTA DEPOK, AYOJAKARTA.COM - Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, wajib pajak akan diberikan keringanan pajak bumi bangunan (PBB) hingga 50%. Ini dilakukan sebagai salah satu bentuk meringankan wajib pajak karena wabah pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian di segala lini.
Menurut Reza, kebijakan ini berlaku bagi semua wajib pajak yang telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2019. Sementara, SPPT yang diterbitkan tahun 2020 tidak mendapatkan potongan biaya.
"Bagi yang baru terbit SPPT tahun ini, tidak dapat pengurangan yang berarti mengikuti nilai NJOP yang baru," jelas Reza di Balai Kota Depok, Rabu (17/6/2020).
"Jadi, tahun ini seharusnya ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 100% yang berlaku tiga tahun sekali. Namun, demi meringankan beban masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB, maka kami beri pengurangan yang nilai bayarnya sama dengan tahun 2019," kata
Reza berharap, dengan adanya beberapa program pengurangan dan penghapusan denda, WP bisa taat dan membayarkan kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo pada Agustus nanti.
"Berbagai keringanan sudah kami berikan. Untuk itu kami berharap masyarakat yang bijak dalam membayar pajak," tegas dia.
Share this article
"Bagi yang baru terbit SPPT tahun ini, tidak dapat pengurangan yang berarti mengikuti nilai NJOP yang baru," jelas Reza di Balai Kota Depok, Rabu (17/6/2020).