KOTA DEPOK, AYOJAKARTA.COM - Ketua MUI Kota Depok, KH Mahfudz Anwar, mengatakan MUI Kota Depok perlu mengeluarkan fatwa untuk pelaksanaan salat Jumat dan salat berjamaah di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Kota Depok kini menyandang status zona kuning, dan kembali membuka tempat ibadah.
"Namanya di masa adaptasi menjelang new normal agar masyakat Muslim tidak bingung dalam melaksanakan salat Jumat," ujar dia di Kantor MUI Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (2/5).
Menurut Mahfudz, bagi umat Islam Kota Depok untuk Jumat besok sudah diperbolehkan salat Jumat secara berjamaah. Bahkan, lanjutnya, sudah mulai diperbolehkan membuka masjid dan mushala.
Namun, dirinya tetap mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan standar protokol kesehatan Covid-19 seperti menjaga jarak dan lainnya.
"Bahkan jika masjidnya sudah tidak bisa menampung jamaah lebih banyak. Bisa menggunakan musala atau bangunan majelis taklim ditempati untuk salat Jumat," jelasnya.
Dia berharap agar masyarakat tetap berdisiplin dalam menjaga kesehatan serta mentaati peraturan sesuai standar Covid-19.
"Semoga dengan dibukanya kembali masjid untuk Sholat Jumat berjamaah sesuai dengan tuntutan, menjadi semangat baru. Harapan, agar Kota Depok menjadi aman terbebas dari Covid-19 dan bisa menjalankan kehidupan seperti biasa," harapnya.
AYO BACA : Penjelasan Jusuf Kalla Soal Salat Jumat Dua Gelombang
Share this article
Bisa menggunakan musala atau bangunan majelis taklim ditempati untuk salat Jumat