AYOJAKARTA.COM - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi melaporkan dugaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 Juli 2026.
Laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Pencegahan KPK. Langkah ini diambil setelah mencuatnya kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Kuantan Singingi (Kuansing).
"Sebagai tanggung jawab moral dan komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang sebenarnya tidak saya ketahui isinya itu," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat 3 Juli 2026.
Namun, waktu pelaporan ini justru menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
Banyak pihak mempertanyakan mengapa laporan baru dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kasus ini bermula dari audiensi Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, pada 2 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman Amby diduga meninggalkan sebuah amplop di kantor Kementerian Kehutanan.
Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu setelah pertemuan berakhir.
Raja Juli menyatakan telah mengembalikan amplop tersebut kepada Suhardiman melalui ajudannya pada 12 Juni 2026.
Pengembalian dilakukan di Polres Kuansing dengan bukti foto dan tanda terima.
Belakangan terungkap bahwa amplop tersebut berisi uang Dolar Singapura. KPK baru-baru ini menyita SGD 12.000 dari Ketua DPRD Kuansing yang diduga bagian dari uang yang dikembalikan tersebut.
Kritik tajam datang dari Praswad yang mempertanyakan integritas proses tersebut.
Menurutnya, barang gratifikasi seharusnya diserahkan langsung ke KPK untuk ditetapkan statusnya.
Mengembalikan uang secara pribadi kepada pemberi dianggap tidak sesuai prosedur pelaporan gratifikasi yang benar.
Pejabat negara memiliki kewajiban melaporkan gratifikasi dalam waktu maksimal 30 hari.
Publik menyoroti bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana jika sejak awal ada niat tertentu.
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, laporan gratifikasi bisa tidak ditindaklanjuti dalam kondisi tertentu.
Pasal 14 menyebutkan bahwa laporan tidak diproses jika perkara tersebut sedang dalam penyelidikan atau penyidikan.
Hal ini membuat posisi pelaporan Raja Juli dianggap terlambat karena dilakukan setelah penanganan perkara dimulai.
Pihak kementerian mengklaim bahwa pengembalian tertunda dari rencana awal pada 5 Juni karena agenda dinas.
Mereka menyatakan siap menyerahkan daftar hadir dan notulensi pertemuan kepada penyidik jika dibutuhkan.
Saat ini, KPK sedang mendalami materi laporan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
Penyelidikan masih terus berkembang untuk melihat keterkaitan uang tersebut dengan izin alih fungsi hutan lindung di Kuansing.***
Share this article
Menhut Raja Juli Antoni lapor dugaan gratifikasi amplop dari Bupati Kuansing ke KPK pada 3 Juli 2026. Namun, pelaporan usai OTT ini dikritik publik karena dinilai terlambat dan tak hapus unsur pidana.