AYOJAKARTA.COM -- Mendapatkan bantuan Rp3,55 juta dari Kartu Prakerja bisa dilakukan dengan mudah.
Diketahui, Kartu Prakerja gelombang 42 sudah resmi dibuka sejak Ahad, 21 Agustus 2022.
Peserta yang terdaftar dalam program ini akan mendapatkan bantuan pelatihan dan dana pencarian kerja.
Baca Juga: Farel Prayoga Anak dari Biduan Dangdut Vita Alvia? Begini Fakta Sebenarnya
Jika ditotal, para peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan sekitar Rp3,55 juta.
Jumlah tersebut termasuk Rp1 juta untuk mengikuti pelatihan, Rp2,4 juta intensif bulanan selama 4 bulan, dan Rp150 ribu setelah mengisi survei evaluasi.
Untuk mengikuti program Kartu Prakerja, terdapat syarat yang mesti dipenuhi.
Baca Juga: Benarkah Agnes Monica Hijrah dan Telah Mualaf ? Pelantun Matahariku Ini Beri Jawaban Bijak
Berikut selengkapnya soal syarat Kartu Prakerja gelombang 42.
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 42
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Baca Juga: Fakta Sebenarnya Agama Agnez Mo Sekarang, Benarkah Mualaf? Ini Buktinya
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42 hanya bisa dilakukan dengan satu arah, yakni melalui situs prakerja.go.id.***

Share this article
Mendapatkan bantuan Rp3,55 juta dari Kartu Prakerja gelombang 42 bisa dilakukan dengan mudah. Simak syaratnya.