AYOJAKARTA.COM – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 dikenakan untuk barang-barang selektif.
Adapun barang selektif yang mengalami kenaikan PPN 12 persen mulai bulan Januari 2025 yakni barang-barang mewah.
Merujuk pada penjelasan Ketua komisi 11 DPR RI Mukhamad Misbakhun, barang-barang mewah yang akan terkena kenaikan PPN 12 persen adalah golongan barang yang telah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
Sebagai informasi, PPnBM, atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah di Indonesia.
Dalam artian, pajak yang dikenakan pada barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok dan umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Daftar Barang Kena PPnBM
Berikut adalah beberapa kategori barang yang termasuk ke dalam golongan PPnBM:
1. Kendaraan Bermotor:
- Mobil mewah (misalnya, mobil dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc)
- Motor premium
2. Properti:
-Rumah mewah dan apartemen.
-Kondominium dan villa
3. Pesawat Udara dan Kapal:
- Pesawat pribadi (kecuali untuk keperluan negara).
- Kapal pesiar mewah
4. Barang Lainnya:
-Senjata Api dan Peluru
-Balon Udara
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang-barang mewah dan meningkatkan penerimaan pajak negara tanpa membebani masyarakat kelas bawah dan menengah.
Sementara itu, pemerintah juga berupaya menjaga daya beli masyarakat dengan tidak menaikkan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok dan jasa penting lainnya.***
Share this article
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025 dikenakan untuk barang-barang selektif.