AYOJAKARTA.COM — Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, yang dirancang khusus untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.
Namun, benarkah penerima manfaat program ini tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan?
Dikutip dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, PBI JK merupakan program bansos kesehatan yang memungkinkan masyarakat kurang mampu mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran BPJS.
Program ini secara khusus ditujukan untuk warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sebagai bagian dari program ini, penerima manfaat akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berfungsi sebagai kartu akses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjamin kebutuhan kesehatan masyarakat secara merata.
Hal yang menjadi daya tarik utama program PBI JK adalah pembebasan iuran BPJS Kesehatan.
Warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini tidak perlu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan karena seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah.
Dengan kata lain, peserta PBI JK dapat mengakses layanan kesehatan di puskesmas, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lainnya tanpa dikenakan biaya tambahan.
Program ini dirancang untuk meringankan beban finansial masyarakat tidak mampu, terutama terkait dengan biaya pengobatan atau perawatan kesehatan.***
Share this article
Bagi yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima PBI JK, segera periksa kelayakan melalui DTKS atau ajukan sendiri.