AYOJAKARTA.COM — Sempat jadi perbincangan panas di kalangan buruh dan pengusaha, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional.
Dalam siaran pers yang digelar pada 29 November 2024 kemarin, Presiden Prabowo memastikan kenaikan Upah Minimum Nasional berada di rentang 6,5 persen.
Besaran persentase kenaikan Upah Minimum Nasional tersebut, menurut Presiden Prabowo Subianto lebih tinggi dari pengajuan yang disampaikan Yassierli selaku Menaker.
“Setelah melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu, 30 November 2024.
Lebih lanjut Presiden juga menyinggung UMP merupakan bentuk jaring pengaman sosial yang diperuntukkan khusus bagi para pekerja, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Baca Juga: Budi Gunawan Minta Kenaikan UMK 2025 Tak Sebatas Kebijakan Populis, Penerima Upah Makin Terdampak?
Peningkatan persentase nilai upah, menurut Presiden juga menjadi salah satu bentuk kekuatan ekonomi bagi para pekerja sehingga perlu diperhatikan seluruh kalangan.
Dengan mengacu pada prinsip KHL atau Kehidupan Hidup Layak dan Daya Saing Usaha, Presiden juga meminta Dewan Pengupahan Provinsi terlibat dalam proses penentuan.
“Kesejahteraan buruh adalah hal yang penting, kita akan perjuangkan terus kesejahteraan mereka,” imbuh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan.
Selain meningkatkan persentase upah nasional, Presiden juga memastikan Kementerian Tenaga Kerja untuk mengatur segala regulasi yang dibutuhkan.
Terkait dengan peningkatan kesejahteraan, Presiden juga menyinggung soal pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis bagi pelajar yang mulai efektif pada Januari 2025 mendatang.
Baca Juga: Full Senyum! Mandikdasmen Pastikan Gaji Guru Naik, Honorer Dapat Tunjangan Rp2 Juta per bulan?
Di samping program tersebut, Presiden juga terus mengupayakan sejumlah bantuan sosial yang diperuntukkan bagi keluarga pra sejahtera di Indonesia.
Sehubungan dengan pengumuman kenaikan upah minimum nasional yang telah disampaikan Presiden Prabowo, Said Iqbal memberikan tanggapan.
Menurut Ketua Umum Partai Buruh, besaran jumlah persentase yang disampaikan Presiden merupakan hasil pembahasan final antara Pengusaha dengan pekerja.
Dilatar belakangi oleh itikad untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Said menyebut pertemuan dan pembahasan tentang upah perlu mempertimbangkan berbagai aspek.
Disamping faktor kebutuhan ekonomi dari kalangan buruh, kebutuhan terhadap kekuatan daya saing para pelaku usaha juga perlu mendapat perhatian serius.
Baca Juga: Fantastis, PNS Golongan IV akan Terima Gaji Usai Naik 8 Persen pada 1 Desember, Segini Rinciannya...
Mengutip pernyataan Presiden dalam pertemuan, Said menyebut musuh terbesar bangsa Indonesia yang saat ini menjadi akar persoalan pertumbuhan ekonomi adalah korupsi.
Keputusan menyangkut besaran nilai upah minimum, menurut Said sudah melalui berbagai macam pertimbangan sosial dan ekonomi sehingga perlu menjadi acuan.
Karena itu menyikapi pengumuman yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo, Said menyatakan menerima keputusan tersebut.
“Maka angka 6,5 persen yang diputuskan Presiden Prabowo adalah rasional, masuk akal dan sesuai dengan putusan MK,” jelasnya.***

Share this article
Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan Upah Minimum Nasional jadi berada di rentang 6,5 persen.