AYOJAKARTA.COM – Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional, pemilik Kartu Indonesia Sehat dapat memperoleh perlindungan kesehatan secara gratis.
Sebagaimana Kartu BPJS, kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional pemilik Kartu Indonesia Sehat juga ada yang mendapat subsidi pemerintah atau Penerima Bantuan Iuran.
Untuk dapat terdata sebagai penerima manfaat bansos KIS PBI, setiap pemegang KIS harus lebih dahulu tercatat dalam DTKS serta Dukcapil setempat.
Dengan tercatat sebagai peserta KIS PBI JKN, penerima manfaat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Adapun besaran nominal bantuan KIS PBI JKN yang akan diterima oleh setiap peserta adalah Rp42.000 per bulan.
Memiliki KIS, penerima manfaat selain dapat memperoleh jaminan pelayanan di fasilitas kesehatan juga berpeluang menerima sejumlah bantuan sosial.
Jenis-jenis bantuan sosial yang bisa diterima oleh pemilik KIS PBI JKN, selain bansos PKH juga berkesempatan memperoleh BPNT.
Karena adanya sejumlah ketentuan, tidak setiap pemilik KIS PBI JKN dapat secara otomatis bisa memperoleh bantuan sosial.
Adapun ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik KIS PBI JKN untuk dapat memperoleh bansos tambahan antara lain harus memenuhi kriteria berikut.
Kriteria Penerima Bansos
Ketentuan pertama yang harus terpenuhi oleh pemilik KIS PBI adalah tercatat dalam DTKS, dan memiliki komponen bansos.
Untuk bisa memperoleh bansos tambahan, pemilik KIS PBI JK diharuskan untuk melakukan pendaftaran baik daring maupun luring.
Pendaftaran sebagai calon penerima bansos bagi pemilik KIS PBI JK dapat dilakukan dengan mengajukan pengusulan melalui Pemangku Wilayah dari tingkat RT hingga Kelurahan.
Melalui petugas pendaftaran yang tersebar di masing-masing wilayah, calon kepesertaan sebagai penerima bansos selanjutnya akan diinput.
Tahap selanjutnya yang akan diproses setelah pengajuan adalah Dinas Sosial akan melakukan verifikasi serta validasi terhadap pengajuan.
Sedangkan cara mendapatkan bansos tambahan dengan cara daring adalah dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Playstore.
Setelah dilakukan pengunduhan, pemilik KIS PBI JK calon penerima bansos dapat melakukan pendaftaran sesuai dengan petunjuk yang telah disediakan.
Umumnya para pemilik KIS PBI JK akan diminta untuk menginput data pribadi seperti NIK, KK, serta swafoto dengan menunjukkan KTP.
Setelah tahapan registrasi dengan mengunggah sejumlah selesai dilakukan, calon penerima manfaat dapat memilih jenis bansos yang sesuai dengan komponen kebutuhan.
Selain Bansos PKH dan BPNT, pemilik KIS PBI JK juga berpeluang memperoleh bansos PIP, BLT miskin ekstrim serta subsidi kesehatan.***

Share this article
Memiliki KIS, penerima manfaat selain dapat memperoleh jaminan pelayanan di fasilitas kesehatan juga berpeluang menerima sejumlah bansos.