AYOJAKARTA.COM - Kemensos terus menyalurkan bansos reguler dan tambahan kepada KPM PKH, BPNT, dan DTKS.
Kemensos mencairkan bantuan secara tunai dan non tunai melalui KKS, Bank Himbara dan BSI serta kantor pos atau titik komunitas.
Sasaran penerima bansos adalah KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos RI dan dinyatakan layak sebagai penerima bantuan karena masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin.
Untuk sekarang, Pusdatin Kemensos masih mencairkan bansos PKH dan BPNT periode Juli-Agustus khusus bagi KPM yang status SP2D di SIKS-NG baru berubah menjadi SI.
Selain itu bagi KPM PKH dan BPNT yang masuk dalam kategori validasi by system maka juga berhak menerima pencairan bansos reguler di minggu kedua bulan September.
Sasaran penerima bansos PKH Juli-Agustus adalah 10 juta KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT.
Sedangkan bansos BPNT Juli-Agustus dicairkan untuk 18,8 juta KPM BPNT murni dan KPM BPNT+PKH.
Selain bansos PKH dan BPNT, Kemensos juga mencairkan bansos khusus untuk KPM golongan anak yatim piatu.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos, hari Senin, 9 September 2024, terpantau ada KPM yang menerima pencairan bansos selain PKH dan BPNT dengan nominal Rp400 ribu.
Berdasarkan pemantauan pendamping sosial, bansos tersebut adalah bansos Atensi Anak Yatim Piatu yang dicairkan untuk periode salur Juli-Agustus.
Sasaran penerima bansos Atensi Anak Yatim Piatu adalah KPM anak yatim piatu dengan usia mulai dari usia 0-18 tahun.
Sedangkan untuk KPM anal yatim piatu berusia 16-18 tahun dan belum menikah maka juga berkesempatan untuk mendapatkan bansos Atensi Yatim Piatu.
Nominal yang dicairkan untuk program Atensi YAPI ini adalah Rp200 ribu untuk periode satu bulan.
Pencairan bisa dilakukan secara tunai melalui kantor pos atau titik komunitas atau secara non tunai via bank Mandiri.
Lalu apa saya persyaratan untuk mendapatkan bansos Atensi Anak Yatim Piatu?
Lalu bagaimana cara mendapatkan bansos Atensi Yatim Piatu ini?
Bansos Atensi Anak Yatim Piatu ini diberikan untuk KPM dengan persyaratan, sebagai berikut.
- KPM calon penerima berusia maksimal 18 tahun dan belum menikah
- KPM memiliki status Yatim, piatu, atau yatim piatu.
- KPM wajib terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- KPM terdata sebagai keluarga anak yatim piatu dari keluarga kurang mampu.
- KPM bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- KPM bukan merupakan anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri.
Untuk mendapatkan bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI) ini, KPM wajib mendapatkan usulan atau rekomendasi dari Pemerintah daerah setempat terkait status kelayakannya.
Nantinya pihak pemerintah daerah setempat akan melakukan validasi data dan monitoring terhadap KPM Yatim Piatu yang akan direkomendasikan mendapatkan bantuan Atensi YAPI.
Baca Juga: Toni RM Desak Hakim Jangan Penakut di Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon
Jika rekomendasi atau usulan Pemda disetujui maka Kemensos akan menerbitkan data bayar yang berisi nama KPM penerima bansos Atensi YAPI beserta nominal yang diterima.
Untuk melihat daftar penerima bansos Atensi Anak Yatim Piatu, KPM bisa juga mengecek melalui laman resmi Cek Bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Atau bisa juga mengecek melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play store atau AppStore melalui ponsel.

Share this article
Kemensos mencairkan bantuan secara tunai dan non tunai melalui KKS, Bank Himbara dan BSI serta kantor pos atau titik komunitas.