AYOJAKARTA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan kepastian hukum bagi para pengguna layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia.
Melalui putusan terbarunya, MK memerintahkan agar sisa kuota internet yang sudah dibeli oleh konsumen harus bisa digunakan sampai habis tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun.
Kabar gembira ini merupakan hasil dari dikabulkannya sebagian gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Putusan bersejarah tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa aturan yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen terkait sisa kuota internet yang belum digunakan. Padahal, pengguna jasa telekomunikasi sudah melakukan pembayaran di muka untuk mendapatkan kuota tersebut.
"Aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah 'kuota', melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna," tegas pihak MK dalam amar putusannya.
MK menekankan bahwa manfaat ekonomi dari layanan yang sudah dibayar tidak boleh ditiadakan secara sewenang-wenang.
Sebagai langkah konkret, MK memberikan enam opsi perlindungan agar kuota internet yang sudah dibeli konsumen tidak hangus begitu saja, antara lain:
- Akumulasi atau rollover kuota;
- Perpanjangan masa aktif;
- Pengalihan manfaat;
- Kompensasi;
- Refund (pengembalian dana); atau
- Bentuk perlindungan lain yang sesuai.
Sebagai informasi, perjuangan untuk mendapatkan jaminan kuota internet ini pun tergolong panjang. Tercatat sejak Maret 2026, setidaknya ada lima gugatan serupa yang masuk ke MK, namun mayoritas kandas karena alasan administratif seperti kurangnya meterai pada alat bukti hingga alasan permohonan yang dianggap tidak jelas.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan pihak operator seluler dan kementerian terkait dapat segera menyusun aturan teknis yang lebih memihak kepada hak konsumen agar setiap tetes kuota internet yang telah dibayar dapat dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat.***
Share this article
Melalui putusan terbarunya, MK memerintahkan agar sisa kuota internet yang sudah dibeli oleh konsumen harus bisa digunakan sampai habis tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun.