AYOJAKARTA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengambil tindakan tegas terhadap 10 warga negara asing (WNA) asal China yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian.
Para WNA tersebut diamankan lantaran bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek di kawasan Jakarta Utara.
Kesepuluh WNA tersebut ditangkap saat sedang beraktivitas di lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, mereka diketahui masuk ke Indonesia hanya dengan menggunakan visa kunjungan C2, namun pada praktiknya justru bekerja sebagai buruh kasar.

"Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah.
Di lokasi proyek pembangunan tersebut, para WNA asal Tiongkok ini melakukan berbagai pekerjaan konstruksi, mulai dari perakitan besi dan pilar bangunan hingga pemotongan kayu serta besi untuk rangka utama gedung.
Aksi mereka dinilai telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Pihak Imigrasi Jakarta Utara tidak main-main dalam memberikan sanksi. Sebelum dipulangkan, para pelanggar tersebut sempat ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Kini, kesepuluh WNA tersebut telah menerima tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan (pencekalan).
Proses pemulangan ke negara asal dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou.***
Share this article
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengambil tindakan tegas terhadap 10 warga negara asing (WNA) asal China yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian.