AYOJAKARTA.COM - Nama Don Ritto mendadak jadi perbincangan hangat di tengah penyidikan kasus hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Don Ritto dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan utama Febrie selain Nurman Herin.
Sosoknya diduga kuat menjadi pengelola utama jejaring bisnis yang terhubung dengan mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Penyidikan kepolisian menemukan fakta menarik terkait hubungan Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
Terdapat sekitar 20 perusahaan yang terkoneksi langsung di antara keduanya.
Secara keseluruhan, Don Ritto diduga terafiliasi dengan 31 perusahaan. Salah satu entitas bisnisnya bahkan berada di gedung yang sama dengan Haitara Group milik keluarga Febrie.
Selain mengelola perusahaan, Don Ritto juga memegang peran kunci dalam pengelolaan aset.
Ia diduga mengelola barang bukti yang masuk radar penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Salah satu lokasi yang disorot adalah kafe de'CLAN Signature. Di tempat tersebut, petugas menemukan uang tunai senilai hampir Rp60 miliar yang diklaim milik Don Ritto.
Koneksi Bisnis hingga Lingkaran Keluarga
Peran Don Ritto tidak berhenti pada pengelolaan aset pribadi. Jejaring bisnis yang dikelolanya juga melibatkan dua anak Febrie, yakni Aga Adrian Haitara dan Kheysan Farrandie.
Bahkan, gurita bisnis ini terdeteksi menjalin kerja sama dengan pengusaha besar asal Kalimantan Selatan.
Don Ritto tercatat memiliki saham di beberapa perusahaan tambang batu bara.
Secara singkat, Don Ritto diduga bertindak sebagai operator lapangan dari berbagai entitas bisnis tersebut.
Perusahaan-perusahaan ini disinyalir menjadi sarana penempatan dana yang berkaitan dengan Febrie.
Kini seluruh jejaring bisnis dan aset pengelolaan Don Ritto menjadi prioritas utama penyidik.
Bantahan Kuasa Hukum dan Rencana Praperadilan
Di sisi lain, pihak Don Ritto membantah keras tuduhan yang mengaitkan aset tersebut dengan Febrie.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menilai keputusan penetapan tersangka terhadap Febrie sangat prematur.
Ia menegaskan bahwa uang tunai dan emas yang disita tidak ada hubungannya dengan mantan Jampidsus tersebut.
Menurut Handika Honggowongso, kliennya telah menjelaskan asal-usul seluruh uang dan emas secara rinci kepada penyidik.
Pihaknya menyayangkan langkah penyidik yang dinilai terburu-buru menyimpulkan kepemilikan aset.
Atas tindakan penyitaan ini, para pemilik aset yang dirugikan berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***
Share this article
Don Ritto diduga jadi pengelola 20 perusahaan dan aset TPPU milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pihak Don Ritto membantah keterkaitan aset Rp60 miliar dan bersiap mengajukan praperadilan.