AYOJAKARTA.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini tengah menjadi sorotan publik.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Juli 2026.
Penahanan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung. Pihak penyidik mengusut tiga kasus utama yang melibatkan nama Febrie.
Pertama, ia terseret dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri. Kasus ini juga disertai dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang.
Kedua, Febrie diduga terlibat dalam skandal korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.
Ketiga, ia dijerat atas kasus dugaan korupsi terkait masalah pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Selain ketiga perkara utama tersebut, penyidik juga sedang mendalami temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram di kediamannya.
Sorotan Publik dan Protes Soal Perlakuan Khusus
Proses penahanan Febrie memicu reaksi keras dari anggota DPR RI dan masyarakat.
Saat dipindahkan ke Rutan KPK, Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Kritik mengalir dari Komisi III DPR RI yang meminta agar aparat tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mantan pejabat tinggi tersebut.
Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan alasan penempatan Febrie di Rutan KPK.
Langkah ini diambil demi pertimbangan keamanan serta menjaga akuntabilitas proses hukum.
Febrie dinilai memiliki rekam jejak menangani berbagai perkara besar sehingga memerlukan pengawalan dan perlindungan yang ketat.
Pembelaan Febrie Adriansyah dan Respon Pakar Hukum
Di sisi lain, Febrie Adriansyah secara terbuka menolak tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia menyatakan bahwa dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi. Febrie menilai alat bukti yang digunakan penyidik belum cukup kuat untuk dijadikan dasar penahanan.
Meskipun merasa keberatan, ia menyatakan siap membuktikan kebenarannya di persidangan.
Pakar hukum pidana menilai langkah penyidik melakukan penahanan sudah sangat proporsional.
Langkah tegas ini penting untuk mencegah adanya potensi intervensi terhadap proses penyidikan.
Penyidik dipastikan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka.***
Share this article
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK atas kasus korupsi Asabri, Krakatau Steel, & PLTU. Meski merasa dikriminalisasi, penahanannya didukung pakar demi cegah intervensi.